AtjehUpdate.com, Aceh
Timur - Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur,
mendukung sepenuhnya langkah pihak Kejaksaan Idi dalam membongkar kasus dugaan
penyimpangan dana penanaman kedelai tahun 2015, yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 14 Milyar.
Demikian dikatakan Yunan
Nasution ,SH, Kabid Hukum KPPHI Aceh Timur diruang kerjanya, kepada
atjehupdate.com, Senin (8/5).
"KPPHI, mengapresiasi
dan mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap
kasus ini," kata Yunan.
Menurutnya, tanpa
mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Terobosan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Idi patut diberi acungan jempol.
Dikatakannya, isu dugaan
penyimpangan anggaran penanaman kedelai tersebut "aroma" nya sudah
semerbak jauh sebelumnya dikalangan masyarakat petani Kabupaten Aceh Timur
Pihaknya berharap, dari
hasil penyelidikan kasus ini dapat ditingkatkan, yaitu ketahap lidik. Selain
itu, apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan itu merupakan bagian dari
penerapan rasa keadilan bagi masyarakat, ujarnya seraya menegaskan, masyarakat
akan terus memantau setiap tahapan proses penanganannya yang dilaksanakan pihak
Kejaksaan terhadap kasus ini.[Jamil Gade]
0 komentar:
Post a Comment