AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang, Indikasi adanya
permainan oleh oknum tertentu di BPKD terkait pembelian sejumlah suku cadang
alat berat semakin jelas. Mulai dari indikasi tidak transparannya pengorderan
barang, sampai pada pembelian di doorsmer yang disebut bernama Toko Marwah,
Jalan S.Parman No 246. Padahal sangat jelas doorsmeer Marwah itu baru memiliki
izin Reperasi dan Perawatan Mobil (menjual Oli) pada tahun 2017 dengan izin
SITU No 503/DPMPTSP/SITU/0252/2017 setelah sebelumnya kepemilikan diganti atas
nama Amiruddinsyah. Sedangkan pemilik sebelumnya atas nama Drs. H. Abdullah
sejak tahun 2007 sampai Nopember 2016. Karena selanjutnya pada tanggal 03
Desember 2016 baru ada pengalihan bengkel tersebut ke tangan Amiruddinsyah.
Indikasi terselubung lainnya,
pengorderan sejumlah alat-alat berat itu di bengkel Marwah tidak memiliki
standar yang jelas hanya berupa laporan Pelaksanaan Anggaran Belanja langsung
Program dan per kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Sebagai contoh belanja
pengantian Suku Cadang sejumlah 326.900.000,00 pada nomor rekening 5.2.2.05.02
tanpa merincikan suku cadang yang dibeli. Namun pada kode rekening 5.2.2.05.03
belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tertera sejumlah 95.000.000,-.
Anehnya lagi, pembelian
sejumlah alat berat tersebut jelas-jelas di order dibengkel Marwah yang
notabene nya milik Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah Aceh Tamiang saat
ini. Karena pada tahun 2016 H Abdullah sampai saat ini sebagai pejabatnya.
Lebih buruk lagi, ternyata pembelian
sejumlah alat-alat berat itu di order di Bengkel Marwah yang SIUP-nya tidak
diperpanjang sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai 30 mei 2017. Sementara
pengorderan barang alat-alat berat tersebut dipesan sampai tanggal 6 September
2016. Hal ini jelas melanggar ketentuan pembelian barang ke penyedia yang tidak
memperpanjang SIUP nya selama lima tahun. Anehnya mengapa pembelian sparepart
alat berat tersebut di bengkel Marwah. Kuat dugaan adanya permainan orang
tertentu.
Izin yang sudah lama mati bagaimana
bisa melakukan pembelian sejumlah sparepart alat-alat berat diorder dibengkel
yang tidak memiliki rincian yang jelas.
Menanggapi tentang pengadaan
sparepart alat berat yang terindikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang
dalam proses pembeliannya, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah
Al Mahdaly menegaskan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan Permenkeu dan
sebagai upaya cuci tangan oleh seorang pejabat daerah.
“Dasar kepala DPPKA melakukan
swakelola dalam pembelian pengadaan sparepart alat berat tersebut apa?, juknis
dan juklak apa yang dipakai, apalagi pembelian barang itu ratusan juta
nilainya, seyogiyanya harus ditenderkan secara terbuka”, sebut Sayed.
Dia menambahkan, apalagi pembeliannya
itu di swakelolakan kepada Doorsmer Marwah yang notabenenya milik kepala DPPKA,
parahnya lagi semua izin usaha itu sudah mati.
Setelah diberitakan beberapa kali di
media cetak, baru pemiliknya mengurus izin dengan mengubah nama pemilik, yang
sebelumnya atas nama kepala DPPKA Aceh Tamiang.
“Jelas ini penyalahgunaan wewenang
yang mengangkangi peraturan Permenkeu tentang tatacara penggunaan anggaran
daerah, kita minta bupati bertindak tegas kepada kepala dinas yang telah
melanggar berbagai aturan di daerah, dan untuk segera ditinjau ulang atas
jabatannya”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam
pengadaan sparepart alat berat ini, terindikasi telah terjadi Kolusi dan
Nepotisme yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri serta kelompok dengan
mengabaikan aturan yang ada.
Selanjutnya, dia minta untuk para
pejabat yang bermental dan berkinerja bobrok segera diberhentikan dengan tidak
hormat, sebab ini akan menjadi sampah masyarakat dan penyakit di pemerintahan
daerah.
Sementara itu Kepala BPKD Aceh
Tamiang Drs. H. Abdullah saat dimintai keterangannya Senin (28/8) melalui handphone selular tidak diangkat. Selanjutnya
AtjehUpdate.com, berupaya mencari konfirmasi ke Kabid Anggaran BPKD Aceh Tamiang
saudara Diva untuk mempertanyakan berkaitan dengan pemberitaan ini, namun
sampai berita ini diturunkan tidak juga mendapat jawaban.[Red]
0 komentar:
Post a Comment