Bupati Aceh Tamiang : LKPj Bukan Ranahnya Fraksi

Rate this posting:
{[['']]}
Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST

AtjehUpdate.com, Kualasimpang – Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah TA 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang pada Sidang Paripurna ke II tanggal 26 April 2017 lalu, mendapat tanggapan dan diklarifikasi oleh Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST, (7/5).

Dijelaskan, LKPj adalah laporan kinerja pemerintah daerah berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun oleh bupati selaku kepala daerah kepada kepada DRPK setempat, yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 3/2007.

Dalam Pasal 23 PP Nomor 3/2007 , LKPj yang disampaikan oleh kepala daerah pada rapat paripurna DPRK untuk selanjutnya dibahas secara internal oleh DPRK sesuai Peraturan Tata Tertib.

Selanjutnya, hasil pembahasan oleh DPRK, berupa rekomendasi atas LKPj yang berisi saran, masukan dan atau koreski terhadap LKPj, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi atau catatan koreksi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di tahun berikutnya, dan disampaikan pada rapat paripurna yang bersifat Istimewa.

Pihaknya menyebutkan, seharusnya LKPJ dibahas secara internal oleh DPRK dengan membentuk Pansus yang hasilnya ditetapkan dalam keputusan DPRK berupa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, bukan sebaliknya ditolak dan dikritisi habis-habisan.

Disamping itu, LKPj bukan ranahnya fraksi, jadi tidak memerlukan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi. LKPj cukup dibahas secara internal DPRK tanpa klarifikasi. Hal tersebut disampaikan Hamdan Sati, melalui siaran pers release yang diterima atjehupdate.com, Minggu (7/5).

Menurut Bupati Hamdan, LKPj bukan merupakan rancangan qanun (Raqan)/rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. Secara yuridis formal maupun yuridis material, keduanya diatur dengan ketentuan yang berbeda. Waktu penyampaian dan mekanisme pembahasan bahkan keputusan yang diambil atas keduanya pun berbeda.

“Secara umum, kepala daerah menyampaikan LKPj dan Raqan Pertanggungjawaban Keuangan dalam momen yang bersamaan, sehingga akhirnya DPRK pun menjadi terjebak. Fraksi-Fraksi DPRK sulit memisahkan antara materi LKPj dan materi Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK,” katanya sembari menambahkan, mayoritas fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksi nya justru malah mengkritisi materi LKPj.

Sejatinya kata bupati, mekanisme dan tata cara pembahasan LKPj dilaksanakan dengan merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dibahas secara internal, bukan dibahas melalui sidang paripurna.

Sementara itu, berdasarkan surat undangan Ketua DPRK kepada Bupati Aceh Tamiang dengan agenda kegiatan pembahasan LKPj terlihat jelas bahwa pembahasan LKPj tidak dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 3/2007.

Pembahasan LKPj dilaksanakan layaknya pembahasan sebuah penetapan Raqan yang kegiatannya dimulai dari paripurna 1-5. “Dari rangkaian agenda tersebut sangat jelas bahwa mekanisme pembahasan LKPj yang dibuat DPRK Aceh Tamiang sangat bertolak belakang dengan peraturan,” jelasnya.

Hamdan Sati menyatakan, terkait penolakan LKPj yang disebabkan kesalahan sejumlah data pada saat proses penyusunan oleh bawahannya diduga banyak terjadi copy paste dengan kegiatan tahun sebelumnya, serta diberi waktu selama tujuh hari oleh DPRK untuk memperbaiki LKPj TA 2016, saat ini LKPj yang terbaru hasil perbaikan sudah dicetak ulang.

Namun, karena sejumlah faktor, sehingga salinan LKPj TA 2016 hasil revisi belum bisa diberikan kepada DPRK setempat dikarenakan sampai tanggal 5 Mei 2017 pihaknya belum menerima surat pengantar resmi keputusan atau berita acara hasil rapat paripurna II yang telah mengambil keputusan untuk mengembalikan dokumen LKPj bupati.
“Karena itu sebagai dasar bagi saya untuk memperbaiki dokumen tersebut, untuk selanjutnya mengantar kembali hasil perbaikan ke DPRK,” demikian tukas Bupati Hamdan.

Sementara itu, Juanda, S.IP selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang yang dihubungi terpisah oleh wartawan, Senin (8/5) mengatakan, tentunya DPRK akan segera membahasnya secara internal begitu dokumen LKPj revisi tersebut diserahkan sesuai pernyataan Wabup Iskandar Zulkarnain, akan segera menyerahkan dokumen revisi LKPj TA 2016 kepada DPRK, patut diberikan apresiasi.

Ditegaskannya, DPRK hanya membahas LKPj TA 2016 Bupati Aceh Tamiang, sesuai dengan kewenangan dan tata tertib yang berlaku di DPRK.  Proses pembahasan di internal DPRK Aceh Tamiang sudah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 3/2007 dan Peraturan DPRK Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

“Pada Paripurna 26 April 2017 lalu, kita belum lagi sampai kepada pembahasan subtansi materi LKPj, karena kita melihat dokumen LKPj yang diserahkan, hampir sebagian besar jiplakan/copy paste LKPj TA 2015. Sehingga DPRK Aceh Tamiang tidak ingin mempermalukan kepala daerah dikarenakan  ‘ulah’ sebagian bawahannya yang bekerja secara tidak professional,” tegas Juanda.

Ketua PAN ini juga membantah adanya pernyataan pimpinan Rapat Paripurna Nora Idah Nita hanya mengambil keputusan secara pribadi. “Bu Nora selaku Wakil Ketua DPRK yang mempimpin Rapat Paripurna pada saat itu, telah menanyakan kepada seluruh anggota Rapat Paripurna, dan disetujui untuk menghentikan proses pembahasan karena dokumen LKPj TA 2016 Bupati Atam yang dinilai cacat hukum dibuat secara asal-asalan dan banyak copy paste dari LKPj tahun sebelumnya,” jelasnya.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment