Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST
AtjehUpdate.com, Kualasimpang
– Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah TA 2016 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang pada Sidang Paripurna ke II tanggal 26
April 2017 lalu, mendapat tanggapan dan diklarifikasi oleh Bupati Aceh Tamiang,
H Hamdan Sati, ST, (7/5).
Dijelaskan, LKPj adalah
laporan kinerja pemerintah daerah berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah selama satu tahun oleh bupati selaku kepala daerah kepada kepada DRPK
setempat, yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 3/2007.
Dalam Pasal 23 PP Nomor
3/2007 , LKPj yang disampaikan oleh kepala daerah pada rapat paripurna DPRK
untuk selanjutnya dibahas secara internal oleh DPRK sesuai Peraturan Tata
Tertib.
Selanjutnya, hasil
pembahasan oleh DPRK, berupa rekomendasi atas LKPj yang berisi saran, masukan
dan atau koreski terhadap LKPj, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi atau
catatan koreksi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di tahun berikutnya,
dan disampaikan pada rapat paripurna yang bersifat Istimewa.
Pihaknya menyebutkan, seharusnya
LKPJ dibahas secara internal oleh DPRK dengan membentuk Pansus yang hasilnya
ditetapkan dalam keputusan DPRK berupa rekomendasi untuk perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan ke depan, bukan sebaliknya ditolak dan dikritisi habis-habisan.
Disamping itu, LKPj bukan
ranahnya fraksi, jadi tidak memerlukan pemandangan umum dan pendapat akhir
fraksi. LKPj cukup dibahas secara internal DPRK tanpa klarifikasi. Hal tersebut
disampaikan Hamdan Sati, melalui siaran pers release yang diterima atjehupdate.com,
Minggu (7/5).
Menurut Bupati Hamdan,
LKPj bukan merupakan rancangan qanun (Raqan)/rancangan peraturan daerah
(Raperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. Secara yuridis formal
maupun yuridis material, keduanya diatur dengan ketentuan yang berbeda. Waktu
penyampaian dan mekanisme pembahasan bahkan keputusan yang diambil atas
keduanya pun berbeda.
“Secara umum, kepala
daerah menyampaikan LKPj dan Raqan Pertanggungjawaban Keuangan dalam momen yang
bersamaan, sehingga akhirnya DPRK pun menjadi terjebak. Fraksi-Fraksi DPRK
sulit memisahkan antara materi LKPj dan materi Raqan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBK,” katanya sembari menambahkan, mayoritas fraksi menyampaikan
pemandangan umum fraksi nya justru malah mengkritisi materi LKPj.
Sejatinya kata bupati,
mekanisme dan tata cara pembahasan LKPj dilaksanakan dengan merujuk pada
peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dibahas secara internal, bukan dibahas
melalui sidang paripurna.
Sementara itu, berdasarkan
surat undangan Ketua DPRK kepada Bupati Aceh Tamiang dengan agenda kegiatan
pembahasan LKPj terlihat jelas bahwa pembahasan LKPj tidak dilaksanakan sesuai
dengan PP Nomor 3/2007.
Pembahasan LKPj
dilaksanakan layaknya pembahasan sebuah penetapan Raqan yang kegiatannya
dimulai dari paripurna 1-5. “Dari rangkaian agenda tersebut sangat jelas bahwa
mekanisme pembahasan LKPj yang dibuat DPRK Aceh Tamiang sangat bertolak belakang
dengan peraturan,” jelasnya.
Hamdan Sati menyatakan,
terkait penolakan LKPj yang disebabkan kesalahan sejumlah data pada saat proses
penyusunan oleh bawahannya diduga banyak terjadi copy paste dengan kegiatan
tahun sebelumnya, serta diberi waktu selama tujuh hari oleh DPRK untuk
memperbaiki LKPj TA 2016, saat ini LKPj yang terbaru hasil perbaikan sudah
dicetak ulang.
Namun, karena sejumlah
faktor, sehingga salinan LKPj TA 2016 hasil revisi belum bisa diberikan kepada
DPRK setempat dikarenakan sampai tanggal 5 Mei 2017 pihaknya belum menerima
surat pengantar resmi keputusan atau berita acara hasil rapat paripurna II yang
telah mengambil keputusan untuk mengembalikan dokumen LKPj bupati.
“Karena itu sebagai dasar
bagi saya untuk memperbaiki dokumen tersebut, untuk selanjutnya mengantar
kembali hasil perbaikan ke DPRK,” demikian tukas Bupati Hamdan.
Sementara itu, Juanda,
S.IP selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang yang dihubungi terpisah oleh
wartawan, Senin (8/5) mengatakan, tentunya DPRK akan segera membahasnya secara
internal begitu dokumen LKPj revisi tersebut diserahkan sesuai pernyataan Wabup
Iskandar Zulkarnain, akan segera menyerahkan dokumen revisi LKPj TA 2016 kepada
DPRK, patut diberikan apresiasi.
Ditegaskannya, DPRK hanya
membahas LKPj TA 2016 Bupati Aceh Tamiang, sesuai dengan kewenangan dan tata
tertib yang berlaku di DPRK. Proses
pembahasan di internal DPRK Aceh Tamiang sudah sesuai dengan ketentuan dalam PP
Nomor 3/2007 dan Peraturan DPRK Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPRK Aceh
Tamiang.
“Pada Paripurna 26 April
2017 lalu, kita belum lagi sampai kepada pembahasan subtansi materi LKPj,
karena kita melihat dokumen LKPj yang diserahkan, hampir sebagian besar
jiplakan/copy paste LKPj TA 2015. Sehingga DPRK Aceh Tamiang tidak ingin
mempermalukan kepala daerah dikarenakan
‘ulah’ sebagian bawahannya yang bekerja secara tidak professional,”
tegas Juanda.
Ketua PAN ini juga
membantah adanya pernyataan pimpinan Rapat Paripurna Nora Idah Nita hanya
mengambil keputusan secara pribadi. “Bu Nora selaku Wakil Ketua DPRK yang
mempimpin Rapat Paripurna pada saat itu, telah menanyakan kepada seluruh
anggota Rapat Paripurna, dan disetujui untuk menghentikan proses pembahasan
karena dokumen LKPj TA 2016 Bupati Atam yang dinilai cacat hukum dibuat secara
asal-asalan dan banyak copy paste dari LKPj tahun sebelumnya,” jelasnya.[Red]
0 komentar:
Post a Comment