AtjehUpdate.com, LANGSA - Dinas Pekerjaan
Umum Kota Langsa dituding sarang Pungutan Liar (Pungli). Mulai dari biaya Patok
(ukur), biaya PHO, biaya pembuatan Kontrak, serta biaya back up data dan banyak
lagi biaya-biaya lain yang tidak resmi. Demikian dikatakan oleh salah seorang
kontraktor yang tidak ingin disebutkan jati dirinya kepada media, Minggu (13/8) di Langsa.
Disebutkannya, selain
sarang pungli, proyek yang lahir di Dinas tersebut kualitasnya sangat amburadul
dan hanya bertahan tidak lebih dari setahun, seperti salah satu contoh Jembatan
Desa Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat yang menurut warga sekitar baru
setahun dibangun, namun sudah ambruk, kemudian Pelebaran Jalan Simpang Remi
yang baru di bangun 2016 lalu kondisinya saat ini sudah berlubang.
"Kalau ditelusuri
semua proyek yang ada di Langsa, terutama jalan tidak memenuhi standart, yang
membuat kualitas jalan tersebut tidak sesuai bestek adalah material yang
digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan,
dana menguap pada proyek rata-rata 45 persen dari anggaran, sehingga pihaknya
terpaksa menyesuaikan kualitas proyek dengan anggaran yang tersisa.
Menanggapi persoalan tersebut,
Ketua LSM Perintis, Zulfadli, meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untku
dapat memeriksa dan menindak lanjuti kasus-kasus yang terjadi pada Dinas PU
Kota Langsa.
Ia juga berharap, kasus
tersebut bisa di tindak lanjuti hingga ke pengadilan, sehingga masyarakat akan
terpuaskan.
“Hampir 5 tahun terakhir
ini tidak satupun kasus yang berujung ke meja hijau, kita sangat prihatin
dengan kinerja aparatur hukum”, tandasnya.[Red]
0 komentar:
Post a Comment