Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kejari Asel Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Rate this posting:
{[['']]}



AtjehUpdate.com,- Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Tapaktuan  bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi tugas dan fungsi, serta  mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah  (TP4D)  kepada perangkat Gampong (Keuchik) terhadap pengelolaan dana desa bertempat di rumah Agam, Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis (24/08).

Ridwan Gaos Nalasukmaha, SH Selaku ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Implementasi dari intruksi presiden dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dituntut untuk melakukan pengawalan dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D).

"Pemberantasan korupsi gencar dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan disampaikan secara tegas dalam pidato pada peringatan Bhakti Adhyaksa Ke-55 yang menekankan bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus terus diletakan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat". Tegasnya.

Lanjut Ridwan dari keputusan tersebut telah ditindak lanjuti Kejaksaan Agung dengan menerbitkan keputusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai partner kerja berkewajiban memberikan pendampingan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan sosialisasi Tim TP4D.

"Program pembangunan baik pengadaan barang dan jasa termasuk pendampingan kepada Prebekel dalam mengambil keputusan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi bersama tim TP4D sehingga dari pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dilapangan nantinya dapat bersama-sama mengawal dan mengamankan akselerasi pembangunan dapat berjalan dengan baik serta warga masyarakat dapat memperoleh hasil pembangunan sesuai sasaran". jelas Ridwan.

Berdasarkan Rincian Dana Desa tahun Anggaran 2017 menurut Kabupaten Kota seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT.“), diketahui Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan alokasi Dana Desa untuk keseluruhan 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan yaitu sebesar Rp. 197.045.391.000,(seratus Sembilan puluh tujuh juta empat puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) merupakan dana yang tidak sedikit oleh karena itu merupakan tugas kita semua untuk memastikan penggunaannya sesuai sebagaimana mestinya termasuk tugas kejaksaan untuk mengawalnya.

"Kita mengharapkan agar para Geuchik memahami tugasnya dalam mengelola dana desa yang di salurkan dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah" tutup Ridwan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten III Kabupaten Aceh Selatan Ir. H. Said Azhar, Asisten II Kabupaten Aceh Selatan Zaini Bakri, S.Sos, Kasi Intel Kejari Aceh Selatan a.n. Ridwan Gaos Nalasukmaha, SH, Kapolsek Tapaktuan AKP Mustafa, Danramil Samadua Kapten Arh Arahman, para camat dan kepala desa Sekabupaten Aceh Selatan.[FT]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment