AtjehUpdate.com,- Aceh Selatan, Kejaksaan
Negeri Tapaktuan bekerjasama dengan Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan menggelar
sosialisasi tugas dan fungsi, serta
mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) kepada perangkat Gampong (Keuchik) terhadap
pengelolaan dana desa bertempat di rumah Agam, Gampong Hilir Kecamatan
Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis (24/08).
Ridwan Gaos Nalasukmaha,
SH Selaku ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
(TP4D) pada sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Implementasi
dari intruksi presiden dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi oleh sebab
itu Kejaksaan dituntut untuk melakukan pengawalan dan pengaman pemerintahan dan
pembangunan daerah (TP4D).
"Pemberantasan
korupsi gencar dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan disampaikan secara tegas
dalam pidato pada peringatan Bhakti Adhyaksa Ke-55 yang menekankan bahwa
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus terus diletakan untuk tujuan
kesejahteraan masyarakat". Tegasnya.
Lanjut Ridwan dari
keputusan tersebut telah ditindak lanjuti Kejaksaan Agung dengan menerbitkan
keputusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
sebagai partner kerja berkewajiban memberikan pendampingan kepada pejabat
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan sosialisasi Tim TP4D.
"Program pembangunan
baik pengadaan barang dan jasa termasuk pendampingan kepada Prebekel dalam
mengambil keputusan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi bersama tim TP4D
sehingga dari pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dilapangan nantinya dapat
bersama-sama mengawal dan mengamankan akselerasi pembangunan dapat berjalan
dengan baik serta warga masyarakat dapat memperoleh hasil pembangunan sesuai
sasaran". jelas Ridwan.
Berdasarkan Rincian Dana
Desa tahun Anggaran 2017 menurut Kabupaten Kota seluruh Indonesia yang
dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Mendes PDT.“), diketahui Kabupaten Aceh Selatan mendapatkan
alokasi Dana Desa untuk keseluruhan 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan yaitu
sebesar Rp. 197.045.391.000,(seratus Sembilan puluh tujuh juta empat puluh lima
juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) merupakan dana yang tidak
sedikit oleh karena itu merupakan tugas kita semua untuk memastikan
penggunaannya sesuai sebagaimana mestinya termasuk tugas kejaksaan untuk
mengawalnya.
"Kita mengharapkan
agar para Geuchik memahami tugasnya dalam mengelola dana desa yang di salurkan
dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah" tutup Ridwan.
Turut hadir pada kegiatan
tersebut Asisten III Kabupaten Aceh Selatan Ir. H. Said Azhar, Asisten II
Kabupaten Aceh Selatan Zaini Bakri, S.Sos, Kasi Intel Kejari Aceh Selatan a.n.
Ridwan Gaos Nalasukmaha, SH, Kapolsek Tapaktuan AKP Mustafa, Danramil Samadua
Kapten Arh Arahman, para camat dan kepala desa Sekabupaten Aceh Selatan.[FT]
0 komentar:
Post a Comment