AtjehUpdate.com,
LANGSA – Sebanyak 58 item ragam pungutan di Sekolah yang
dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) menurut Perpres 87 Tahun 2016,
Kamis (15/6).
Menurut Direktur Eksekutif
LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah kepada atjehupdate.com, peran serta dan partisipasi masyarakat
khususnya orang tua anak didik (wali murid) sangat menentukan dalam upaya
membasmi praktek pungli yang terjadi di sekolah. Bila masyarakat menemukan
adanya indikasi praktek dimaksud agar tidak takut untuk segera melaporkannya ke
Satgas Pungli di pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
"Masyarakat, khususnya
orang tua anak didik atau wali murid, harus berani menolak jika sekolah dan
oknum komite sekolah memaksakan penerapan salah satu dari 58 item tersebut,
walaupun penerapannya dengan berbagai macam dalih pembenaran, karena pemerintah
telah mengalokasikan dana pendidikan yang begitu besar, bahkan untuk provinsi
Aceh double anggarannya, yakni dari APBN dan dana Otsus" ujar Sayed.
Adapun 58 item Ragam
Pungutan di Sekolah yang dikategorikan sebagai pungli menurut Perpres 87/2016
yakni sebagai berkut :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan
syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku
paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian
kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan
pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli
kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil
kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi
masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang
tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika
siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa
menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru
mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
{Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan
tidak jelas}.
Sumber : Satgas SABER Pungli Republik Indonesia.[Jagad]
0 komentar:
Post a Comment