AtjehUpdate.com, Banda
Aceh,
- Pernyataan Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi
Rakyat Aceh (YARA), yang meminta supaya kelembagan KKR Aceh dibubarkan dan dimuat pada salah satu media di Aceh, “Telah melukai hati kami para korban yang selama
ini sudah cukup lama menanti adanya rasa keadilan bagi kasus-kasus pelanggaran
HAM yang kami alami. Kehadiran kelembagaan KKR Aceh bagaikan mata air ditengah
padang pasir yang gersang bagi kami para korban”, ungkap Ketua SPKP HAM Aceh,
Zulkifli Ibrahim, (9/5/2017).
“Kami sudah cukup lama
berjuang supaya ada KKR Aceh ini, perjuangan yang kami lakukan sudah dimulai
sejak tahun 2006 setelah disahkannya UU Pemerintah Aceh, akan tetapi baru bisa
disahkan Qanun KKR Aceh tersebut pada tahun 2013”. Ujarnya lagi.
Selanjutnya ia menuturkan,
pada tahun 2010 Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh bersama dengan para
mahasiswa sudah melakukan pendudukan di kantor DPR Aceh untuk mendesak
pemerintah Aceh agar segera mengesahan Qanun KKR Aceh, “akan tetapi pada saat
ini hanyalah cek kosong yang kami dapatkan”, ujar Zulkilfi Ibrahim.
Sembari berharap supaya YARA meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban akibat pernyataan dia tersebut, karena selama ini keluarga korban sama sekali tidak berharap lain, selain adanya keadilan bagi keluarga korban, imbuh Zulfili Ibrahim.
Sembari berharap supaya YARA meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban akibat pernyataan dia tersebut, karena selama ini keluarga korban sama sekali tidak berharap lain, selain adanya keadilan bagi keluarga korban, imbuh Zulfili Ibrahim.
Pihaknya kembali
menegaskan, bahwa juga sangat memahami serta mengetahui, kalau Qanun KKR Aceh
masih perlu adanya penyempurnaan, “akan tetapi marilah kita mulai berjalan
untuk mewujudkan keadilan bagi kami para korban dengan Qanun yang ada saat ini
ditengah situasi korban dan keluarga korban yang semakin tua, supaya kita tidak
kehilangan dokumentasi secara utuh dari korban yang sudah sepuh”, demikian
Zulkifli.[Red]
0 komentar:
Post a Comment