AtjehUpdate.com, LANGSA
-
Pemusnahan obat kadaluarsa yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kota Langsa merupakan suatu keharusan dan penting dilaksanakan. Hal itu dikatakan
Nasruddin, Ketua FPRM, pada atjehupdate.com, Rabu (10/5) terkait kasus
pemusnahan obat kadaluarsa yang terjadi dilembaga berseragam putih-putih itu.
“Langkah manajemen RSUD
Langsa melakukan pemusnahan obat kadaluarsa itu sudah tepat, walaupun disadari
secara administrasi dianggap masih kurang, tetapi semua pihak juga dapat
mengetahui tujuan dan urgensi pemusnahan obat kadaluarsa itu,” paparnya.
Ditambahkan, pihaknya
mendukung langkah dan kebijakan manajemen RSUD Langsa melakukan pemusnahan obat
kadaluarsa (expire date). Tujuannya, agar obat-obat tersebut tidak
disalahgunakan secara sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dampaknya
akan berakibat fatal bagi masyarakat bila dikosumsi, selain itu dampak yang
ditimbulkan terhadap lingkungan oleh obat kadaluarsa bila tidak dimusnahkan,
dikhawatirkan terjadinya kontaminasi pada sumber air setempat.
Dirinya berharap,
persoalan ini tidak berlarut dan menjadi polemik, dikhawatirkan berdampak buruk
terhadap psikolgis pegawai serta para perawat yang bertugas di RSUD Langsa “dihantui”
rasa ketakutan dalam bertindak, apalagi tujuannya untuk melakukan pembenahan disegala
bidang, hal ini semata demi kemajuan rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota
Langsa tersebut. Selain itu juga kasus tersebut oleh pihak berwenang melalui
media masa telah disampaikan, bahwa tidak dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan.
FPRM juga mendesak kepada
pihak manajemen RSUD Langsa, agar segera melakukan pemusnahan obat yang sudah kadaluarsa
karena dampak yang ditimbulkannya sangat berbahaya terutama terhadap
lingkungan. Selain itu pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari pemborosan
anggaran terhadap pembiayaan seperti biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan
terhadap obat obatan kadaluarsa itu.terangnya.[Jamil Gade]
0 komentar:
Post a Comment