Pembunuhan Berencana Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Langsa

Rate this posting:
{[['']]}
AtjehUpdate.com, LANGSA – Polres Langsa  berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana serta menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi di Dusun Meutuah, desa Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, kabupaten Aceh Timur, Kamis pagi (27/4/2017) lalu, demikian dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Muhammad Taufiq SIK, kepada sejumlah awak media pada Pers Konfrens Rabu (10/5) di Mapolres Langsa.

Dijelaskannya, Kejadian tersebut bermula ketika tersangka RK mendatangi korban Handoko (24) bin Sukino ke arah kebun milik korban dengan membawa sebilah parang sabit yang dibawa tersangka dari rumah. Sesampainya dijembatan Simpang Nangka yang jaraknya kurang lebih 100M, ketika itu tersangka RK bertemu dengan korban yang saling berhadap-hadapan dengan jarak 2M.

Kemudian, kata Taufiq,  tersangka RK menanyakan kepada korban sambil memegang rokok yang belum dibakar “apa ada mancis” selanjutnya korban mengambil mancis didalam kantung celana dengan posisi kepala tertunduk dan melihat ke arah kantung celana dan tangan kanan korban yang mengambil mancis pada saat itu pula tersangka dengan spontan melayangkan sebilah parang sabit ke arah bagian tungkuk leher korban.

"Setelah itu korban terkulai dengan bersimbah darah selanjutnya tersangka membacok untuk yang kedua kali dibagian lengan sebelah kiri korban sebannyak dua kali dan tersangka melihat korban sudah sempoyongan sampai terjatuh dan tertunduk dalam parit batasan kebun sawit,"Ujarnya.

Kemudian tersangka melarikan diri setelah melihat korban Handoko dengan posisi sudah terduduk didalam parit. Sedangkan dalam melakukan perbuatan pembunuhan berencana ini tersangka hanya dengan seorang diri.

"Dari tersangka turut di amankan barang bukti satu pasang sendal warna hitam bermotif garis putih, satu buah parang sabit dan satu potong celana jeans ponggol warna abu-abu," ungkap Taufiq.

Sedangkan barang bukti dari korban adalah satu pasang sepatu bodts merk Ap warna hijau, satu potong celana kain warna hitam, satu potong baju koko warna cokelat, satu pasang kaos kaki warna biru, satu helai celana dalam dan satu buah tali pinggang, sebut Kasat Reskrim Polres Langsa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan  pasal 340 Jo yaitu barang siapa dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan maka di ancam dengan hukuman mati/seumur hidup/20 tahun.

Dan pasal 338 KUHPidana adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment