AtjehUpdate.com, LANGSA
– Polres
Langsa berhasil ungkap kasus tindak
pidana pembunuhan berencana serta menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi
di Dusun Meutuah, desa Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, kabupaten Aceh
Timur, Kamis pagi (27/4/2017) lalu, demikian dikatakan Kapolres Langsa, AKBP
Iskandar ZA, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Muhammad Taufiq SIK,
kepada sejumlah awak media pada Pers Konfrens Rabu (10/5) di Mapolres Langsa.
Dijelaskannya, Kejadian
tersebut bermula ketika tersangka RK mendatangi korban Handoko (24) bin Sukino
ke arah kebun milik korban dengan membawa sebilah parang sabit yang dibawa
tersangka dari rumah. Sesampainya dijembatan Simpang Nangka yang jaraknya
kurang lebih 100M, ketika itu tersangka RK bertemu dengan korban yang saling
berhadap-hadapan dengan jarak 2M.
Kemudian, kata
Taufiq, tersangka RK menanyakan kepada
korban sambil memegang rokok yang belum dibakar “apa ada mancis” selanjutnya
korban mengambil mancis didalam kantung celana dengan posisi kepala tertunduk
dan melihat ke arah kantung celana dan tangan kanan korban yang mengambil
mancis pada saat itu pula tersangka dengan spontan melayangkan sebilah parang
sabit ke arah bagian tungkuk leher korban.
"Setelah itu korban
terkulai dengan bersimbah darah selanjutnya tersangka membacok untuk yang kedua
kali dibagian lengan sebelah kiri korban sebannyak dua kali dan tersangka
melihat korban sudah sempoyongan sampai terjatuh dan tertunduk dalam parit
batasan kebun sawit,"Ujarnya.
Kemudian tersangka
melarikan diri setelah melihat korban Handoko dengan posisi sudah terduduk didalam
parit. Sedangkan dalam melakukan perbuatan pembunuhan berencana ini tersangka
hanya dengan seorang diri.
"Dari tersangka turut
di amankan barang bukti satu pasang sendal warna hitam bermotif garis putih,
satu buah parang sabit dan satu potong celana jeans ponggol warna
abu-abu," ungkap Taufiq.
Sedangkan barang bukti
dari korban adalah satu pasang sepatu bodts merk Ap warna hijau, satu potong
celana kain warna hitam, satu potong baju koko warna cokelat, satu pasang kaos
kaki warna biru, satu helai celana dalam dan satu buah tali pinggang, sebut
Kasat Reskrim Polres Langsa.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan
pasal 340 Jo yaitu barang siapa dengan sengaja direncanakan lebih dahulu
menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan maka di
ancam dengan hukuman mati/seumur hidup/20 tahun.
Dan pasal 338 KUHPidana
adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka di ancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.[Red]
0 komentar:
Post a Comment