KPU RI Panggil KIP Aceh Ke Jakarta

Rate this posting:
{[['']]}

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi terkait sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya Aceh, KPU dari beberapa provinsi yang bersengketa juga dipanggil untuk mengikuti rakor dimaksud.

Informasi tersebut didapat melalui Komisioner KIP Aceh, Junaidi, Sag, MH, di Banda Aceh, Jumat (10/3). Junaidi menyebutkan, rakor tersebut akan digelar tanggal 14 Maret 2017, di Jakarta.

Menurutnya lagi, “Kita baru tadi pagi terima surat dari KPU. Bukan hanya Aceh, tapi sejumlah KPU dari beberapa provinsi juga dipanggil. KPU mengundang seluruh daerah-daerah yang bersengketa di MK,” terang Junaidi.

Dari Aceh, lanjut Junaidi, KPU bukan hanya mengundang KIP Aceh, tapi juga sembilan KIP kabupaten/kota yang pasangan calonnya telah mengajukan sengketa ke MK beberapa waktu lalu. Kesembilan KIP kabupaten/kota yang juga diundang KPU itu adalah, KIP Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Pidie, Bireuen, Nagan Raya, dan KIP Kota Langsa.

Lanjut Junaidi “Jadi, dalam rapat koordinasi tanggal 14 Maret nanti, KPU akan menyerahkan permohonan sengketa masing-masing pasangan calon kepada kita. Permohonan sengketa yang akan diserahkan kepada kita, yaitu permohonan sengketa yang telah diajukan pasangan calon ke MK,”.

Dalam rakor itu nanti, KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota lainnya di Aceh, serta KPU dari berbagai provinsi akan mengetahui secara resmi apa yang disengketakan oleh masing-masing paslon.

Kendati saat ini KIP sudah mengetahui apa yang disengketakan oleh pasangan calon nomor lima, namun KIP Aceh belum mengetahui secara rinci apa-apa saja yang disengketakan pasangan itu ke MK.

“Tanggal 14 nanti kita baru tahu, apa saja yang dipersoalkan, kabupaten dan TPS mana saja yang dipersoalkan, kemudian regulasi apa yang dipermasalahkan. KPU sendiri sudah menerima itu dari MK, tapi kita baru terima tanggal 14 nanti,” ungkapnya.

Lantas, setelah KIP menerima permohonan sengketa pasangan calon tersebut, KIP Aceh atau KPU lainnya di Indonesia, diberi waktu oleh MK untuk mengklarifikasi atau menjawab semua permohonan sengketa tersebut.

Tambah Junaidi, MK member waktu kepada KIP Aceh sejak 20-24 Maret, untuk menjawab permohonan sengketa pasangan calon. “Kita akan menjawab dengan menyertakan dalil-dalil hukum kita, jika yang dipersoalkan seperti tidak ditempelnya form C1, kita nanti akan lihat dimana. Misalnya di kabupaten pulan, kita juga akan mengklarifikasi atau menanyakan terlebih dulu apa benar atau tidak. Intinya kita akan memberi jawaban kongkrit juga ke MK,” ujar Junaidi.

Setelah ada jawaban dari KIP Aceh dan KPU lainnya di Indonesia, MK akan menggelar sidang dismissal pada 30 Maret. Sidang itu, untuk memutuskan sengketa yang telah diajukan masing-masing pasangan calon tersebut diterima atau ditolak. Jika diterima, maka perkara itu akan dilanjutkan.

Tapi jika tidak, maka akan distop. “Semua diputuskan pada tanggal 30 itu. Di situ nanti akan kita ketahui mana daerah yang diterima mana yang ditolak,” ujarnya. Untuk diketahui, seyogyanya, mulai hari ini hingga 13 Maret, KIP Aceh akan menetapkan nama gubernur/wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Aceh 2017.

Namun, dengan adanya pengajuan sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, sehingga penetapan itu urung dilakukan.“Ya, tidak bisa kita tetapkan dulu, karena kita harus tunggu keputusan MK. Kalau setelah tanggal 30 nanti perkaranya ditolak, baru kita tetapkan. Tapi kalau dilanjutkan, maka kita harus menunggu sampai perkara itu selesai di MK,” demikian Aceh, Junaidi.

Dalam kaitan itu, DPR Aceh mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat ditujukan kepada Ketua MK, diantar langsung oleh Ketua DPRA dan diterima oleh Panitera Muda MK, Muhyidin, Jumat (10/3) siang.

Dalam surat tersebut, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin SSos, meminta Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada Aceh agar berpedoman kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. “Kita mengingatkan MK, bahwa Aceh punya undang-undang bersifat lex spesialis. MK kita minta mempedomani UUPA dalam menangani sengketa Pilkada Aceh,” kata Tgk Muharuddin.

Ketua DPRA didampingi Tgk Abdullah Saleh dan Azhari Cage pada kedatangannya ke MK. Dalam surat DPRA, diuraikan pula tentang hasil pertemuan DPRA dengan Panwaslih Aceh dan KIP Aceh. Rekomendasi Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada Aceh juga ikut dilampirkan. Pengacara senior yang juga ahli hukum tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendara, sebelumnya juga memiliki pandangan yang sama, bahwa MK harus melihat kekhususan Aceh dalam UUPA.

Sebagai daerah otonomi khusus, maka peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus semestinya menjadi acuan semua pihak, termasuk MK, kata ketua DPRA itu. Untuk Aceh, terdapat 10 permohnan sengketa pilkada yang diajukan ke MK, Sembilan berasal dari kabupaten/kota dan satunya sengketa pilkada Gubernur.[Red]

         


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment