BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Jakarta untuk mengikuti
rapat koordinasi terkait sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon)
nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya
Aceh, KPU dari beberapa provinsi yang bersengketa juga dipanggil untuk
mengikuti rakor dimaksud.
Informasi
tersebut didapat melalui Komisioner KIP Aceh, Junaidi, Sag, MH, di Banda Aceh,
Jumat (10/3). Junaidi menyebutkan, rakor tersebut akan digelar tanggal 14 Maret
2017, di Jakarta.
Menurutnya
lagi, “Kita baru tadi pagi terima surat dari KPU. Bukan hanya Aceh, tapi
sejumlah KPU dari beberapa provinsi juga dipanggil. KPU mengundang seluruh
daerah-daerah yang bersengketa di MK,” terang Junaidi.
Dari
Aceh, lanjut Junaidi, KPU bukan hanya mengundang KIP Aceh, tapi juga sembilan
KIP kabupaten/kota yang pasangan calonnya telah mengajukan sengketa ke MK
beberapa waktu lalu. Kesembilan KIP kabupaten/kota yang juga diundang KPU itu
adalah, KIP Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues,
Pidie, Bireuen, Nagan Raya, dan KIP Kota Langsa.
Lanjut
Junaidi “Jadi, dalam rapat koordinasi tanggal 14 Maret nanti, KPU akan
menyerahkan permohonan sengketa masing-masing pasangan calon kepada kita.
Permohonan sengketa yang akan diserahkan kepada kita, yaitu permohonan sengketa
yang telah diajukan pasangan calon ke MK,”.
Dalam
rakor itu nanti, KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota lainnya di Aceh, serta KPU
dari berbagai provinsi akan mengetahui secara resmi apa yang disengketakan oleh
masing-masing paslon.
Kendati
saat ini KIP sudah mengetahui apa yang disengketakan oleh pasangan calon nomor
lima, namun KIP Aceh belum mengetahui secara rinci apa-apa saja yang
disengketakan pasangan itu ke MK.
“Tanggal
14 nanti kita baru tahu, apa saja yang dipersoalkan, kabupaten dan TPS mana
saja yang dipersoalkan, kemudian regulasi apa yang dipermasalahkan. KPU sendiri
sudah menerima itu dari MK, tapi kita baru terima tanggal 14 nanti,” ungkapnya.
Lantas,
setelah KIP menerima permohonan sengketa pasangan calon tersebut, KIP Aceh atau
KPU lainnya di Indonesia, diberi waktu oleh MK untuk mengklarifikasi atau
menjawab semua permohonan sengketa tersebut.
Tambah
Junaidi, MK member waktu kepada KIP Aceh sejak 20-24 Maret, untuk menjawab
permohonan sengketa pasangan calon. “Kita akan menjawab dengan menyertakan
dalil-dalil hukum kita, jika yang dipersoalkan seperti tidak ditempelnya form
C1, kita nanti akan lihat dimana. Misalnya di kabupaten pulan, kita juga akan
mengklarifikasi atau menanyakan terlebih dulu apa benar atau tidak. Intinya
kita akan memberi jawaban kongkrit juga ke MK,” ujar Junaidi.
Setelah
ada jawaban dari KIP Aceh dan KPU lainnya di Indonesia, MK akan menggelar
sidang dismissal pada 30 Maret. Sidang itu, untuk memutuskan sengketa yang
telah diajukan masing-masing pasangan calon tersebut diterima atau ditolak.
Jika diterima, maka perkara itu akan dilanjutkan.
Tapi
jika tidak, maka akan distop. “Semua diputuskan pada tanggal 30 itu. Di situ
nanti akan kita ketahui mana daerah yang diterima mana yang ditolak,” ujarnya.
Untuk diketahui, seyogyanya, mulai hari ini hingga 13 Maret, KIP Aceh akan
menetapkan nama gubernur/wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Aceh 2017.
Namun,
dengan adanya pengajuan sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut 5,
Muzakir Manaf-TA Khalid, sehingga penetapan itu urung dilakukan.“Ya, tidak bisa
kita tetapkan dulu, karena kita harus tunggu keputusan MK. Kalau setelah
tanggal 30 nanti perkaranya ditolak, baru kita tetapkan. Tapi kalau
dilanjutkan, maka kita harus menunggu sampai perkara itu selesai di MK,”
demikian Aceh, Junaidi.
Dalam
kaitan itu, DPR Aceh mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat
ditujukan kepada Ketua MK, diantar langsung oleh Ketua DPRA dan diterima oleh
Panitera Muda MK, Muhyidin, Jumat (10/3) siang.
Dalam
surat tersebut, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin SSos, meminta Mahkamah
Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada Aceh agar berpedoman kepada Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. “Kita
mengingatkan MK, bahwa Aceh punya undang-undang bersifat lex spesialis. MK kita
minta mempedomani UUPA dalam menangani sengketa Pilkada Aceh,” kata Tgk
Muharuddin.
Ketua
DPRA didampingi Tgk Abdullah Saleh dan Azhari Cage pada kedatangannya ke MK.
Dalam surat DPRA, diuraikan pula tentang hasil pertemuan DPRA dengan Panwaslih
Aceh dan KIP Aceh. Rekomendasi Panwaslih tentang pelaksanaan Pilkada Aceh juga
ikut dilampirkan. Pengacara senior yang juga ahli hukum tata Negara, Prof
Yusril Ihza Mahendara, sebelumnya juga memiliki pandangan yang sama, bahwa MK
harus melihat kekhususan Aceh dalam UUPA.
Sebagai
daerah otonomi khusus, maka peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus
semestinya menjadi acuan semua pihak, termasuk MK, kata ketua DPRA itu. Untuk
Aceh, terdapat 10 permohnan sengketa pilkada yang diajukan ke MK, Sembilan berasal
dari kabupaten/kota dan satunya sengketa pilkada Gubernur.[Red]
0 komentar:
Post a Comment