LANGSA - Pasangan calon (Paslon) wali
kota/wakil wali kota Langsa Fazlun Hasan-Syahyuzar menolak menandatangani
berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat kota KIP Langsa.
Pasalnya, pelaksanaan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Langsa 2017 ini
terindikasi kecurangan serta pelanggaran.
"Sesuai
dengan laporan kami ke panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) beberapa hari
lalu bahwa ada dugaan pelanggaran di Pilkada Langsa 2017 berupa politik uang
dan intimidasi," kata Syahrial Salim Ketua Tim Pemenangan, Kamis 23
Februari 2017.
Dia
menjelaskan berdasarkan hasil temuan tim pemenanggannya, salah satu pasangan
calon terindikasi politik uang dan intimidasi. Selain itu, kata Syahrial, juga
ada dugaan pelanggaran oleh pihak penyelenggara (KIP) dalam pelaksanaan
pemilihan Walikota/Wakil Walikota Langsa.
"Ada
beberapa laporan kecurangan penyelenggara dan pasangan lain, saya sebagai saksi
paslon nomor urut tiga dan ketua tim pemenangan saat dilaksana rekapitulasi
suara di KIP kota Langsa (kemarin-red), maka terpaksa menolak menandatangani
berita acara rekapitulasi suara," tegas Syahrial Salim.
Menurut
Syahrial Salim bukan hanya saksi pasangan nomor urut tiga saja yang menolak
menandatangani berita acra hasil perhitungan KIP kota Langsa. "Ada dua
saksi pasangan lain yang menolak yaitu paslon H. Asy'ari-TM Nurdin nomor urut
satu dan paslon Yuniar-Heldiansyah nomor dua," sebutnya.
Syahrial
Salim menambahkan jika memang nanti hasil (laporan) yang diproses oleh panitia
pengawas pemilihan (Panwaslih) terbukt, maka persoalan tersebut akan dilanjutkan
ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Dan
jika kami mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara
(KIP/Panwaslih), maka kami juga akan melaporkannya kepada DKPP. Salah satu
contoh adalah, seperti yang pernah terbit dibeberapa media sosial dan media cetak.” pungkas
Syahrial.[Red]
0 komentar:
Post a Comment