BANDA ACEH - Komisioner KIP Aceh Junaidi mengatakan bahwa orang- orang yang
terlibat dalam money politik sebenarnya sudah melakukan "penghianatan
kesaksian" atau menjadi saksi palsu.
"Pandangan para ulama menyebutkan
bahwa memberikan suara dengan mencoblos diidentikan dengan pemberian kesaksian,
apakah Si A layak jadi gubernur, si B layak jadi bupati, walaupun tidak dengan
mulut. Jika seseorang memberikan suara dan dipengaruhi oleh uang maka dia telah
melakukan penghianatan kesaksiannya," ujar Junaidi kepada peserta Diskusi
Haba Pilkada yang digelar The Aceh Institute pada Kamis, (23/2/ 2017) di Media
Center KIP Aceh, Banda Aceh.
Dalam Diskusi mengangkat tema “Money
Politic: Legalisasi Praktik Korupsi”. Dan dihadiri puluhan orang dari berbagai
latar belakang lembaga seperti partai politik, timses, dan lsm serta sejumlah
media cetak dan elektronik Junaidi mengatakan. " Harusnya dia memberikan
pengakuan kepada orang yang ingin dia pilih, tapi karena karena ada yang
memberikan uang oleh orang lain maka dia memilih orang yang berbeda dan hal
tersebut merupakan kesaksiansi palsu dan itu dosa besar. Dan disisi lain ulama
mengatakan haram menerima suap dan dosa besar, " ujar Junaidi.
Sementara itu Komisioner Komisi Keadilan
dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi yang juga menjadi narasumber
mengatakan, kesempatan politikus melakukan politik uang dalam Pilkada semakin
besar ketika seluruh stakeholder tidak ada yang berani melaporkan pelanggaran
itu.
Acara yang di pandu oleh Muazzinah Yacob
(Akademisi UIN Ar Raniry Banda Aceh) tersebut juga menghadirkan Narasumber
Alfian dari MaTA dalam diskusi itu Alfian mengatakan politik uang dapat merusak
tatanan demokrasi di Indonesia dan Aceh khususnya.Bahkan laporan yang diterima
MaTA ditemukan pelapor politik uang mendapat ancaman atau teror saat akan
melapor paslon tertentu ke Panwaslih.
“Ancaman ini membuat publik takut dan
tidak berani melaporkan aksi money politic. Seharusnya pelapor tersebut
dilindungi. Panwas juga jangan membocorkan identitas pelapor, ” ujar
Alfian.[Red]
0 komentar:
Post a Comment