KIP Aceh : Money Politics Merupakan "PENGKHIANATAN BESAR"

Rate this posting:
{[['']]}


BANDA ACEH - Komisioner KIP Aceh Junaidi mengatakan bahwa orang- orang yang terlibat dalam money politik sebenarnya sudah melakukan "penghianatan kesaksian" atau menjadi saksi palsu.

"Pandangan para ulama menyebutkan bahwa memberikan suara dengan mencoblos diidentikan dengan pemberian kesaksian, apakah Si A layak jadi gubernur, si B layak jadi bupati, walaupun tidak dengan mulut. Jika seseorang memberikan suara dan dipengaruhi oleh uang maka dia telah melakukan penghianatan kesaksiannya," ujar Junaidi kepada peserta Diskusi Haba Pilkada yang digelar The Aceh Institute pada Kamis, (23/2/ 2017) di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh.

Dalam Diskusi mengangkat tema “Money Politic: Legalisasi Praktik Korupsi”. Dan dihadiri puluhan orang dari berbagai latar belakang lembaga seperti partai politik, timses, dan lsm serta sejumlah media cetak dan elektronik Junaidi mengatakan. " Harusnya dia memberikan pengakuan kepada orang yang ingin dia pilih, tapi karena karena ada yang memberikan uang oleh orang lain maka dia memilih orang yang berbeda dan hal tersebut merupakan kesaksiansi palsu dan itu dosa besar. Dan disisi lain ulama mengatakan haram menerima suap dan dosa besar, " ujar Junaidi.

Sementara itu Komisioner Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi yang juga menjadi narasumber mengatakan, kesempatan politikus melakukan politik uang dalam Pilkada semakin besar ketika seluruh stakeholder tidak ada yang berani melaporkan pelanggaran itu.

Acara yang di pandu oleh Muazzinah Yacob (Akademisi UIN Ar Raniry Banda Aceh) tersebut juga menghadirkan Narasumber Alfian dari MaTA dalam diskusi itu Alfian mengatakan politik uang dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia dan Aceh khususnya.Bahkan laporan yang diterima MaTA ditemukan pelapor politik uang mendapat ancaman atau teror saat akan melapor paslon tertentu ke Panwaslih.

“Ancaman ini membuat publik takut dan tidak berani melaporkan aksi money politic. Seharusnya pelapor tersebut dilindungi. Panwas juga jangan membocorkan identitas pelapor, ” ujar Alfian.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment