Sudah Pantaskah Langsa Mendapatkan Adipura.?

Rate this posting:
{[['']]}



Sampah merupakan material sisa, baik dari hewan, manusia, maupun tumbuhan yang tidak terpakai lagi dan dilepaskan ke alam dalam bentuk padat, cair ataupun gas. Berdasarkan sumbernya, sampah dapat berasal dari alam, manusia, industri, dan pertambangan. Berdasarkan jenisnya sampah terdiri dari sampah organik dan sampah anorganik. 

Sampah Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos. Sampah Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. 

Sampah juga merupakan masalah yang perlu diselesaikan dengan serius oleh pemerintah. Melihat realita selama ini bahwa kesadaran masyarakat terhadap hidup sehat masih sangat minim, hal ini khususnya pada kesadaran dalam mengelola sampah. Langsa merupakan kota dengan jumlah populasi 148.945 jiwa. Jika dalam satu hari setiap orang menghasilkan sampah sebesar 0,8 kg, maka sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Langsa adalah sebanyak 119.156 kg/hari. 

Sangat disayangkan adalah, ketika Kota Langsa mendapatkan penghargaan Adipura pada tanggal 22 Juli 2016 lalu di Siak, provinsi Riau, dengan kebersihan dan keindahan kota, namun hal tersebut tidak sesuai dengan timbunan sampah yang menggunung di TPA Jambo Labu.  Pada dasarnya Adipura merupakan penghargaaan bagi Kota di Indonesia yang berhasil dalam mengelola lingkungan. Kriteria Adipura terdiri dari dua indikator, yaitu pertama indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan (dalam hal kebersihan dan keteduhan kota). Kedua, indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non fisik) meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap masyarakatnya terhadap lingkungan. 

Pertanyaan-pertayaan mendasar oleh penulis yaitu, sudahkah Kota Langsa benar-benar mengelola lingkungannya dengan tepat dan sesuai dengan kaidah lingkungan? Bagaimana kondisi limbah yang ada di Kota Langsa? Hal ini termasuk dalam pengolahan sampah serta pengolahan limbah kota, limbah rumah tangga dan limbah rumah sakit. Bagaimana kesadaran masyarakat Kota Langsa terhadap kebersihan lingkungannya? 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, pemerintah bertugas menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Sehingga, pemerintah wajib memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Langsa untuk kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masalah selanjutnya adalah belum terpisahnya antara sampah organik dan anorganik. Masalah ini disebabkan minimnya edukasi pemerintah kepada masyarakat yang ada di Kota Langsa.


Sudah seharusnya pemerintah Kota Langsa meninggalkan sistem konvensional (open dumping) yang diganti dengan menggunakan peran teknologi dalam mengelola sampah yang berwawasan lingkungan. Sebab dampak negatif dari sistem open dumping ini diantaranya pencemaran gas metana, pencemaran lingkungan, dapat menjadi bibit penyakit yang ditularkan dari lalat dan tikus, serta mengurangi nilai estetika dan keindahan lingkungan. 

Gas metana merupakan hidrokarbon paling sederhana yang berbentuk gas dengan rumus kimia CH4. Metana termasuk salah satu gas rumah kaca (greenhouse gas) dan merupakan penyebab terbesar pemanasan global dalam beberapa tahun terakhir. Gas metana memiliki efek pemanasan 25 kali lebih kuat dalam menyebabkan pemanasan global dibandingkan Co2.

Sampah dapat dijadikan sampah komersial atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Misalnya beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton. Maka dibutuhkan teknologi yang berwawasan lingkungan untuk mengelola sampah, baik sampah organik maupun sampah anorganik. 

Selanjutnya terkait masalah pengolahan air limbah, maka perlu adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), baik di rumah sakit, di penampungan akhir limbah kota maupun disetiap rumah masyarakat Kota Langsa. Bahkan pengelolaan sampah selama ini belum menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan Kota Langsa. Dalam pengelolaannya tentu saja membutuhkan peran pemerintah Kota Langsa agar masyarakat selalu dalam kondisi bersih dan sehat. 

Jika kesadaran masyarakat Kota Langsa terhadap lingkungan terkait sampah dapat diatasi dengan baik, limbah dapat diolah agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat iyu sendiri, maka pantas pula Kota Langsa mendapatkan anugerah peghargaan Adipura. Namun lihatlah kondisinya saat ini, apakah Kita benar-benar pantas berbangga dengan penghargaan itu? Sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat Kota Langsa sadar akan hal tersebut.

By. NAILI (Pemerhati Lingkungan).[Red]

Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment