Sampah merupakan material sisa, baik dari
hewan, manusia, maupun tumbuhan yang tidak terpakai lagi dan dilepaskan ke alam
dalam bentuk padat, cair ataupun gas. Berdasarkan sumbernya, sampah dapat
berasal dari alam, manusia, industri, dan pertambangan. Berdasarkan jenisnya
sampah terdiri dari sampah organik dan sampah anorganik.
Sampah
Organik, yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran,
daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi
kompos. Sampah
Anorganik, yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah
pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng,
kayu, dan sebagainya.
Sampah juga merupakan masalah yang perlu
diselesaikan dengan serius oleh pemerintah. Melihat realita selama ini bahwa
kesadaran masyarakat terhadap hidup sehat masih sangat minim, hal ini khususnya
pada kesadaran dalam mengelola sampah. Langsa merupakan kota dengan jumlah
populasi 148.945 jiwa. Jika dalam satu hari setiap orang menghasilkan sampah
sebesar 0,8 kg, maka sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Langsa adalah
sebanyak 119.156 kg/hari.
Sangat disayangkan adalah, ketika Kota Langsa
mendapatkan penghargaan Adipura pada tanggal 22 Juli 2016 lalu di Siak,
provinsi Riau, dengan kebersihan dan keindahan kota, namun hal tersebut tidak
sesuai dengan timbunan sampah yang menggunung di TPA Jambo Labu. Pada dasarnya Adipura merupakan penghargaaan
bagi Kota di Indonesia yang berhasil dalam mengelola lingkungan. Kriteria
Adipura terdiri dari dua indikator, yaitu pertama indikator kondisi fisik
lingkungan perkotaan (dalam hal kebersihan dan keteduhan kota). Kedua,
indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non fisik) meliputi institusi,
manajemen, dan daya tanggap masyarakatnya terhadap lingkungan.
Pertanyaan-pertayaan mendasar oleh penulis
yaitu, sudahkah Kota Langsa benar-benar mengelola lingkungannya dengan tepat
dan sesuai dengan kaidah lingkungan? Bagaimana kondisi limbah yang ada di Kota
Langsa? Hal ini termasuk dalam pengolahan sampah serta pengolahan limbah kota,
limbah rumah tangga dan limbah rumah sakit. Bagaimana kesadaran masyarakat Kota
Langsa terhadap kebersihan lingkungannya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a UU Nomor
18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, pemerintah bertugas menumbuh
kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sehingga, pemerintah wajib memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Langsa
untuk kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masalah selanjutnya adalah
belum terpisahnya antara sampah organik dan anorganik. Masalah ini disebabkan
minimnya edukasi pemerintah kepada masyarakat yang ada di Kota Langsa.
Sudah seharusnya pemerintah Kota Langsa meninggalkan
sistem konvensional (open dumping) yang diganti dengan menggunakan peran
teknologi dalam mengelola sampah yang berwawasan lingkungan. Sebab dampak
negatif dari sistem open dumping ini diantaranya pencemaran gas metana,
pencemaran lingkungan, dapat menjadi bibit penyakit yang ditularkan dari lalat
dan tikus, serta mengurangi nilai estetika dan keindahan lingkungan.
Gas metana merupakan hidrokarbon paling
sederhana yang berbentuk gas dengan rumus kimia CH4. Metana termasuk salah satu
gas rumah kaca (greenhouse gas) dan merupakan penyebab terbesar
pemanasan global dalam beberapa tahun terakhir. Gas metana memiliki efek
pemanasan 25 kali lebih kuat dalam menyebabkan pemanasan global dibandingkan
Co2.
Sampah dapat dijadikan sampah komersial atau
sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Misalnya beberapa
sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan,
botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran,
HVS, maupun karton. Maka dibutuhkan teknologi yang berwawasan lingkungan untuk
mengelola sampah, baik sampah organik maupun sampah anorganik.
Selanjutnya terkait masalah pengolahan air
limbah, maka perlu adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), baik di rumah
sakit, di penampungan akhir limbah kota maupun disetiap rumah masyarakat Kota
Langsa. Bahkan pengelolaan sampah selama ini belum menerapkan prinsip reduce,
reuse, dan recycle sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan Kota Langsa. Dalam pengelolaannya tentu
saja membutuhkan peran pemerintah Kota Langsa agar masyarakat selalu dalam
kondisi bersih dan sehat.
Jika kesadaran masyarakat Kota Langsa terhadap
lingkungan terkait sampah dapat diatasi dengan baik, limbah dapat diolah agar
tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat iyu sendiri, maka pantas
pula Kota Langsa mendapatkan anugerah peghargaan Adipura. Namun lihatlah
kondisinya saat ini, apakah Kita benar-benar pantas berbangga dengan
penghargaan itu? Sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat Kota Langsa sadar
akan hal tersebut.
By. NAILI (Pemerhati Lingkungan).[Red]
0 komentar:
Post a Comment