Laporan
ini ditindak lanjuti dengan pengecekan surat suara tersebut, yang dilaksanakan pada
hari Sabtu, 11 Februari 2017 oleh perwakilan KIP, Panwaslih dan disaksikan oleh
masing-masing Tim Pemenangan kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur di
kantor KIP Aceh Timur, Dusun Alue Nibong Kec. Peureulak Aceh Timur.
Sebelum
dilakukan pengecekan surat suara tersebut, Kapolres Aceh Timur dan Prof. Amhar
Abubakar (mantan Plt.Bupati Aceh Timur), menginisiasi untuk mempertemukan
Iskandar A.Gani (ketua KIP) dan Zainal (ketua Panwaslih), dalam rangka
menengahi permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan kepada
Zainal, bahwa tindakannya yang telah menuduh adanya kertas suara yang sudah
dicoblos dan juga tindakannya yang mendatangi serta mengecek kantor KIP pada
malam hari tanpa izin, adalah suatu pelanggaran hukum.
Atas
pernyataan Kapolres tersebut, Zainal coba membela diri dan mengatakan, bahwa
tindakan yang dilakukannya adalah dalam rangka menindak lanjuti informasi yang
diterimanya, yaitu adanya kertas suara yang sudah dicoblos, dan menurutnya
tindakan itu bukan merupakan Sidak.
Namun
pada kenyataannya, setelah dilakukan pengecekan terhadap kertas suara tersebut
yang dilakukan oleh Zainal dan Mulya Karim (Divisi Logistik KIP Atim), serta
disaksikan oleh masing-masing Tim Pemenangan, tidak ditemukan kertas suara yang
sudah dicoblos/tercoblos, sehigga mematahkan tuduhan Zainal terhadap KIP Aceh
Timur ini.
Dari
informasi yang dihimpun oleh Atjehupdate.com, bahwa proses hukum terhadap
pencemaran nama baik yang dilakukian oleh Zainal (ketua Panwaslih Atim) akan
tetap dilanjutkan ke ranah hukum.[Red]

0 komentar:
Post a Comment