ACEH TAMIANG – Plt Bupati Aceh Tamiang, Ali
Alfata kembali lakukan blunder dengan melantik pejabat struktural eselon III di
malam hari, tepatnya pada tanggal 10 Februari 2017, pukul 22.30 Wib bertempat
di Pendopo Bupati Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang.
Parahnya,
pelantikan ini dilakukan justru setelah serah terima nota singkat pelaksanaan
Plt Bupati Aceh Tamiang yang telah dilaksanakan pada pagi harinya kepada Bupati
Aceh Tamiang, yaitu pada tanggal 10 februari 2017 pukul 10.00 Wib, yang diwakili oleh
Sekda Kab. Aceh Tamiang.
Tindakan
ini kembali mendapat sorotan tajam dari Lsm Gadjah Puteh, menurut Direktur
Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, bahwa Ali Alfata terus
mengambil kesempatan dan terkesan tidak beretika, Plt seperti menjual jabatan
itu, hingga dia tetap ngotot untuk melantik, meskipun tindakan itu sangat
bertentangan dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang tatacara pengangkatan
pejabat struktural.
Bahkan menurutnya, "seperti ada upaya diam-diam melantik pejabat malam hari diluar jam dinas, dia mau sembunyi dari siapa.?. Karena belum pernah ada pelantikan pejabat struktural pada malam hari begini, seperti mandi kembang saja Plt ini," cetusnya dengan heran.
Bahkan menurutnya, "seperti ada upaya diam-diam melantik pejabat malam hari diluar jam dinas, dia mau sembunyi dari siapa.?. Karena belum pernah ada pelantikan pejabat struktural pada malam hari begini, seperti mandi kembang saja Plt ini," cetusnya dengan heran.
Sebagaimana
yang pernah diberitakan sebelumnya dibeberapa media, bahwa pelantikan pada eselon
II beberapa waktu yang lalu juga menuai masalah dan sarat kepentingan, bahkan dari hasil petemuan itu Bambang mengatakan "pelantikan terhadap dua pejabat eselon IIB di Aceh Tamiang yang dilantik oleh Plt Bupati Aceh Tamiang melanggar aturan".
Dari hasil konfirmasi Gadjah Puteh ke pihak KEMENPAN RB juga disampaikan, "bahwa pelanggaran yang lama oleh Plt Bupati Aceh Tamiang, sedang dalam proses pembahasan di Deputi Menpan RB” demikian bunyi sms yang diterima oleh Gadjah Puteh dari Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KEMENPAN RB, Ir. Bambang D Sumarsono, MPA.
Dari hasil konfirmasi Gadjah Puteh ke pihak KEMENPAN RB juga disampaikan, "bahwa pelanggaran yang lama oleh Plt Bupati Aceh Tamiang, sedang dalam proses pembahasan di Deputi Menpan RB” demikian bunyi sms yang diterima oleh Gadjah Puteh dari Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KEMENPAN RB, Ir. Bambang D Sumarsono, MPA.
“Proses
hukum atas pelanggaran tersebut tetap kami kawal hingga tuntas, informasi
tentang progress itu selalu kami terima dari Kemenpan RB, Mendagri dan KASN di Jakarta”.terang
Sayed.
Maka
untuk itu, Gadjah Puteh akan kembali melaporkan tindakan pelanggaran oleh Plt
Bupati Aceh Tamiang ini kepada MENPA RB, MENDAGRI dan KASN, sembari meminta
laporan atas proses dugaan pelanggaran
yang sama oleh Plt Bupati Aceh Tamiang tersebut terhadap pelantikan pejabat
eselon II.B yang lalu.[ZAL]

0 komentar:
Post a Comment