ACEH TAMIANG – Terkait pelantikan yang telah
dilakukan oleh Ali Alfata (mantan PLt Bup Atam), terhadap 2 (dua) jabatan pimpinan
tinggi pratama (eselon II.B) bulan Januari yang lalu, dan pelantikan di malam
hari terhadap 4 (empat) orang pejabat pada eselon III, yang dianggap telah merampas
kewenangan Petahan, oleh karena pelantikan tersebut dilakukan setelah serah
terima jabatan pada pagi harinya, yang terindikasi merupakan sebuah pelanggaran
hukum, Lsm Gadjah Puteh mendesak H.Hamdan Sati, Bupati Aceh Tamiang yang sudah
aktif kembali ini, untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.
Desakan
Gadjah Puteh yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif, Sayed Zahirsyah
mengatakan, “kita mendesak Bupati untuk menindak lanjuti dan melaporkan kembali
dugaan pelanggaran tersebut kepada Mendagri, MENPAN RB dan KASN di Jakarta,
apabila bupati Hamdan Sati tidak melaporkan dan menyelesaikan kasus ini, maka
kami menganggap bahwa Bupati juga telah ikut bermain dan diyakini ada
keterlibatannya dalam pelanggaran tersebut,”.
Sayed
juga meNegaskan, Gadjah Puteh akan melayangkan surat desakan kepada Bupati Aceh
Tamiang, sebagai upaya kongkrit yang harus diakomodir oleh Bupati, agar
indikasi dan kecurigaan banyak pihak yang berasumsi bahwa Bupati juga terlibat,
akan terbantahkan apabila hal ini benar-benar dilaporkan oleh Bupati nantinya.
Namun
jika hal ini diabaikan, maka dapat dipastikan bahwa Bupati Hamdan juga ikut
terlibat. “Surat desakan itu akan kami sampaikan pada hari ini, Senin (13/2/2017)
kepada Bupati Aceh Tamiang” tegas Sayed.[ZAL]

0 komentar:
Post a Comment