Bupati Hamdan Juga Terlibat, Jika Abaikan Pelanggaran

Rate this posting:
{[['']]}
ACEH TAMIANG – Terkait pelantikan yang telah dilakukan oleh Ali Alfata (mantan PLt  Bup Atam), terhadap 2 (dua) jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) bulan Januari yang lalu, dan pelantikan di malam hari terhadap 4 (empat) orang pejabat  pada eselon III, yang dianggap telah merampas kewenangan Petahan, oleh karena pelantikan tersebut dilakukan setelah serah terima jabatan pada pagi harinya, yang terindikasi merupakan sebuah pelanggaran hukum, Lsm Gadjah Puteh mendesak H.Hamdan Sati, Bupati Aceh Tamiang yang sudah aktif kembali ini, untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

Desakan Gadjah Puteh yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif, Sayed Zahirsyah mengatakan, “kita mendesak Bupati untuk menindak lanjuti dan melaporkan kembali dugaan pelanggaran tersebut kepada Mendagri, MENPAN RB dan KASN di Jakarta, apabila bupati Hamdan Sati tidak melaporkan dan menyelesaikan kasus ini, maka kami menganggap bahwa Bupati juga telah ikut bermain dan diyakini ada keterlibatannya dalam pelanggaran tersebut,”.

Sayed juga meNegaskan, Gadjah Puteh akan melayangkan surat desakan kepada Bupati Aceh Tamiang, sebagai upaya kongkrit yang harus diakomodir oleh Bupati, agar indikasi dan kecurigaan banyak pihak yang berasumsi bahwa Bupati juga terlibat, akan terbantahkan apabila hal ini benar-benar dilaporkan oleh Bupati nantinya.


Namun jika hal ini diabaikan, maka dapat dipastikan bahwa Bupati Hamdan juga ikut terlibat. “Surat desakan itu akan kami sampaikan pada hari ini, Senin (13/2/2017) kepada Bupati Aceh Tamiang” tegas Sayed.[ZAL]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment