LANGSA - PT Jasa Mandiri Nusantara (JMN)
ternyata merupakan perusahaan swasta yang selama ini memang menjadi langganan
"selingkuh" ULP Aceh Timur atas sejumlah proyek jasa konstruksi
bernilai besar di Aceh Timur.
Karena
itu sudah selayaknya aparat penegak hukum menelusuri dugaan kolusi termasuk
dugaan suap yang sering di praktekkan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara bersama
ULP Aceh Timur. Apalagi akibat perbuatan tersebut telah merugikan sejumlah
perusahaan jasa konstruksi lain, yang seharusnya mendapat kesempatan yang sama
dalam mengerjakan proyek milik pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM
Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi kepada Atjehupdate.com,
Jumat (27/1/2017).
Dikatakan
Auzir Fahlevi, PT Jasa Mandiri Nusantara (JMN) selama ini memang dikenal
sebagai perusahaan langganan pemenang tender proyek bernilai besar milik
Pemerintah di Aceh Timur.
Proyek
yang dikerjakan oleh PT JMN itu diantaranya, Pembangunan Kantor Bupati Aceh
Timur yang bersumber
dari dana APBK Aceh Timur tahun 2015 senilai Rp 22.393.500.000.00, dan dimenangkan oleh PT JMN dengan nilai
penawaran Rp 22.350.000.000,00.
Menurut
Auzir berdasarkan hasil monitoring pihaknya, saat itu proyek tersebut diikuti
oleh 22 perusahaan tapi yang memasukkan dokumen penawaran hanya 4 perusahaan
yaitu PT Mitra Agung Indonesia,PT Traya Anggun Permai,PT Putra Rawa Abdya dan
PT Jasa Mandiri Nusantara.
Dalam
Pelelangan itu, PT Jasa Mandiri Nusantara dimenangkan dengan alasan ketiga
perusahaan lainnya sama-sama tidak
melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Artinya, lanjut Auzir, proses
Pelelangan dimaksud sudah didesain sedemikian rupa alias diskenariokan sehingga
PT Jasa Mandiri Nusantara menang dengan
mulus. Apalagi pemilik PT Jasa Mandiri
Nusantara itu dikenal sebagai orang dekat pejabat elit Pemkab Aceh Timur,
katanya.
Selanjutnya,
Auzir menambahkan, bahwa pada tahun 2016
lalu PT Jasa Mandiri Nusantara kembali
memenangkan paket proyek pembangunan jalan elak kabupaten aceh timur
bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 21.250.000.000,00 dan
dimenangkan dengan nilai penawaran sebesar Rp 21.149.997.000,00.
Padahal
Proyek jalan elak itu diikuti oleh 21 perusahaan dan pemasukan dokumen
penawaran diikuti oleh
enam perusahaan yaitu PT Jasa Mandiri Nusantara, PT Nad Jaya, PT Putra Rawa
Abdya, PT Traya Anggun permai, PT Tanjong Harapan dan PT Vende Mestika.
Sementara
alasan-alasan ke 5 perusahaan lainnya yang kalah Lelang bervariasi seperti
tidak melampirkan analisa teknik, jadwal pelaksanaan, tidak melampirkan surat
dukungan peralatan utama dan tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi, sehingga PT JMN ditetapkan sebagai pemenang
karena dianggap memenuhi persyaratan, kata Auzir.
Sementara
terkait proyek pembangunan jalan elak
tersebut, PT Nad Jaya yang merasa dirugikan atas hasil Pelelangan yang diduga
curang itu, telah mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh guna menunda sekaligus
membatalkan hasil Lelang.
Atas
fenomena itu, Auzir Fahlevi menilai selama ini
proses Pelelangan dan penentuan
pemenang Lelang sejumlah proyek di Aceh Timur terutama paket proyek
bernilai besar, penuh setingan dan sarat kepentingan antara rekanan dengan elit
pejabat Aceh Timur. Bahkan praktek
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme seolah menjadi hal yang biasa terjadi dalam setiap
Pelelangan di Aceh Timur. Anehnya semua pihak terkesan tutup mata atas
perbuatan melanggar hukum itu terjadi di Aceh Timur.
Karenanya,
Auzir meminta jajaran aparat penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak menutup mata dan pro aktif dalam
merespon setiap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Aceh Timur. Polisi
dan Jaksa mesti bersinergi dan tidak diam ditempat dalam memerangi penyakit
KKN, demikian Auzir Fahlevi.(ZAL)

0 komentar:
Post a Comment