PT JMN Ternyata Langganan Paket Besar Di Aceh Timur

Rate this posting:
{[['']]}
LANGSA - PT Jasa Mandiri  Nusantara (JMN) ternyata merupakan perusahaan swasta yang selama ini memang menjadi langganan "selingkuh" ULP Aceh Timur atas sejumlah proyek jasa konstruksi bernilai besar di Aceh Timur.

Karena itu sudah selayaknya aparat penegak hukum menelusuri dugaan kolusi termasuk dugaan suap yang sering di praktekkan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara bersama ULP Aceh Timur. Apalagi akibat perbuatan tersebut telah merugikan sejumlah perusahaan jasa konstruksi lain, yang seharusnya mendapat kesempatan yang sama dalam mengerjakan proyek milik pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi kepada Atjehupdate.com, Jumat (27/1/2017).

Dikatakan Auzir Fahlevi, PT Jasa Mandiri Nusantara (JMN) selama ini memang dikenal sebagai perusahaan langganan pemenang tender proyek bernilai besar milik Pemerintah di Aceh Timur.

Proyek yang dikerjakan oleh PT JMN itu diantaranya, Pembangunan Kantor Bupati Aceh Timur yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2015 senilai Rp 22.393.500.000.00,  dan dimenangkan oleh PT JMN dengan nilai penawaran Rp 22.350.000.000,00.

Menurut Auzir berdasarkan hasil monitoring pihaknya, saat itu proyek tersebut diikuti oleh 22 perusahaan tapi yang memasukkan dokumen penawaran hanya 4 perusahaan yaitu PT Mitra Agung Indonesia,PT Traya Anggun Permai,PT Putra Rawa Abdya dan PT Jasa Mandiri Nusantara.

Dalam Pelelangan itu, PT Jasa Mandiri Nusantara dimenangkan dengan alasan ketiga perusahaan lainnya  sama-sama tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Artinya, lanjut Auzir, proses Pelelangan dimaksud sudah didesain sedemikian rupa alias diskenariokan sehingga PT Jasa Mandiri Nusantara  menang dengan mulus. Apalagi  pemilik PT Jasa Mandiri Nusantara itu dikenal sebagai orang dekat pejabat elit Pemkab Aceh Timur, katanya.

Selanjutnya, Auzir menambahkan,  bahwa pada tahun 2016 lalu PT Jasa Mandiri Nusantara kembali  memenangkan paket proyek pembangunan jalan elak kabupaten aceh timur bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 21.250.000.000,00 dan dimenangkan dengan nilai penawaran sebesar Rp 21.149.997.000,00.

Padahal Proyek jalan elak itu diikuti oleh 21 perusahaan dan pemasukan dokumen penawaran diikuti oleh enam perusahaan yaitu PT Jasa Mandiri Nusantara, PT Nad Jaya, PT Putra Rawa Abdya, PT Traya Anggun permai, PT Tanjong Harapan dan PT Vende Mestika. 

Sementara alasan-alasan ke 5 perusahaan lainnya yang kalah Lelang bervariasi seperti tidak melampirkan analisa teknik, jadwal pelaksanaan, tidak melampirkan surat dukungan peralatan utama dan tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi,  sehingga PT JMN ditetapkan sebagai pemenang karena dianggap memenuhi persyaratan, kata Auzir.

Sementara terkait  proyek pembangunan jalan elak tersebut, PT Nad Jaya yang merasa dirugikan atas hasil Pelelangan yang diduga curang itu, telah mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh guna menunda sekaligus membatalkan hasil Lelang.

Atas fenomena itu, Auzir Fahlevi menilai selama ini  proses Pelelangan dan penentuan  pemenang Lelang sejumlah proyek di Aceh Timur terutama paket proyek bernilai besar, penuh setingan dan sarat kepentingan antara rekanan dengan elit pejabat  Aceh Timur. Bahkan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme seolah menjadi hal yang biasa terjadi dalam setiap Pelelangan di Aceh Timur. Anehnya semua pihak terkesan tutup mata atas perbuatan melanggar hukum itu terjadi di Aceh Timur.

Karenanya, Auzir  meminta jajaran aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak menutup mata dan pro aktif dalam merespon setiap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Aceh Timur. Polisi dan Jaksa mesti bersinergi dan tidak diam ditempat dalam memerangi penyakit KKN, demikian Auzir Fahlevi.(ZAL)


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment