Gadjah Puteh : Plt Bupati Aceh Tamiang Paksakan Kehendak

Rate this posting:
{[['']]}

ACEH TAMIANG – Pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon II dan III (Administrator) pada pemerintahan Kab. Aceh Tamiang yang berlangsung, Rabu (25/1) sarat indikasi pelanggaran hukum. Diduga kuat pelantikan 2 (dua) jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang juga dilantik pada saat itu, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku terhadap kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tamiang.

Informasi yang dihimpun Atjehupdate.com melalui investigasi LSM Gadjah Puteh, Jum’at (27/1) bahwa pengangkatan seorang pejabat eselon II.B tersebut tidak sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang  tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

Sayed Zahirsyah selaku Direktur Eksekutif DPP LSM Gadjah Puteh melakukan konfirmasi terhadap Mix Donal SH selaku salah seorang anggota badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan Kab. Aceh Tamiang.

Menurut Mix, bahwa dirinya tidak mengetahui tentang hal tersebut, mengapa bisa dilantik tanpa menjalankan aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh Menpan RB.

"Saat awal memang saya dilibatkan, namun terkait perubahan setelah di  jakarta, saya tidak mengetahuinya, mengapa ada pelantikan pada jabatan yang kosong tersebut, karena hal itu adalah kewenangan Plt Bupati”, ujar Mix Donal saat ditemui diruangannya.

Ditempat lain, Sayed juga mengkonfirmasi Kepala BKPP Kab. Aceh Tamiang, Amiruddin AR, SE. Dalam keterangannya ia menyebutkan, pelantikan eselon II.B tersebut belum sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Permen PAN RB nomor 13 tahun 2014. Namun dirinya mengakui, bahwa pelantikan tersebut adalah kewenangan Plt Bupati, sebagai bawahan ia sudah pernah mengingatkan Plt Bupati Aceh Tamiang.

“Saya ini hanya seorang bawahan yang patuh kepada atasan, namun secara lisan saya sudah menyampaikan kepada bapak Plt, bahwa ini tidak sesuai dengan aturan, karena tidak melaui proses seleksi oleh tim pansel seperti yang tertuang dalam peraturan yang ada”, pungkas Amiruddin.

Sayed yang kerap disapa Waled menyatakan, seperti yang tertuang pada surat Mendagri Nomor 800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh tentang pengisian jabatan yang kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Mendagri, pada poin e dan f berbunyi, e. terhadap dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang masih kosong agar pengisiannya mealalui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. apabila ternyata pelaksanaan pengukuhan/pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini akan dibatalkan dan segala kebijakan Plt Bupati Aceh Tamiang terkait persetujuan tersebut dinyatakan tidak sah.

"Maka cukup jelas, apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati Aceh Tamiang telah melanggar peraturan dan belum memenuhi unsur serta kriteria yang diwajibkan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014", tegas Waled.

Menurut Sayed, bahwa rekruitmen harus dilakukan oleh pansel yang dibentuk dengan komposisi yang ganjil minimal 5 (lima) dan maksimal 9 (sembilan) dengan komposisi paling banyak 45℅ dari internal. Rekruitmen tersebut juga harus diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet).

"Regulasi dan tahapan ini jelas-jelas tidak pernah dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang, bahkan beberapa diantara anggota Baperjakat pun tidak didengarkan saran dan masukannya dalam penetuan pejabat terkait", tambah Sayed.

Sebelumnya, tambah Sayed, berdasarkan surat komisi aparatur sipil negara nomor B-139/KASN/1/2017 tanggal 17 Januari 2017 perihal jawaban atas pengaduan yang ditujukan kepada Plt Bupati Aceh Tamiang yang di tandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi pada point 2 yang berbunyi ;
“Apabila Saudara Plt Bupati Aceh Tamiang akan melakukan pengisian perangkat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dapat kami rekomendasikan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam tata kelola sumber daya aparatur”.


"Sangat jelas, bahwa surat Ketua KASN pun menyatakan akan memberikan rekomendasi sepanjang pengisian pejabat tersebut memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi dan kinerja, namun nyatanya seleksi dan uji kompetensi tak pernah dilakukan", tutup Sayed dengan nada kecewa.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment