ACEH
TAMIANG – Pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon II dan III (Administrator)
pada pemerintahan Kab. Aceh Tamiang yang berlangsung, Rabu (25/1) sarat
indikasi pelanggaran hukum. Diduga kuat pelantikan 2 (dua) jabatan pimpinan
tinggi pratama (eselon II.B) yang juga dilantik pada saat itu, dinilai tidak
sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku terhadap kewenangan seorang
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tamiang.
Informasi
yang dihimpun Atjehupdate.com melalui investigasi LSM Gadjah Puteh, Jum’at
(27/1) bahwa pengangkatan seorang pejabat eselon II.B tersebut tidak sesuai
dengan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi
secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Sayed
Zahirsyah selaku Direktur Eksekutif DPP LSM Gadjah Puteh melakukan konfirmasi
terhadap Mix Donal SH selaku salah seorang anggota badan pertimbangan jabatan
dan kepangkatan (Baperjakat) yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan Kab.
Aceh Tamiang.
Menurut
Mix, bahwa dirinya tidak mengetahui tentang hal tersebut, mengapa bisa dilantik
tanpa menjalankan aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh Menpan RB.
"Saat
awal memang saya dilibatkan, namun terkait perubahan setelah di jakarta, saya tidak mengetahuinya, mengapa
ada pelantikan pada jabatan yang kosong tersebut, karena hal itu adalah
kewenangan Plt Bupati”, ujar Mix Donal saat ditemui diruangannya.
Ditempat
lain, Sayed juga mengkonfirmasi Kepala BKPP Kab. Aceh Tamiang, Amiruddin AR,
SE. Dalam keterangannya ia menyebutkan, pelantikan eselon II.B tersebut belum
sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Permen PAN RB nomor 13 tahun 2014. Namun
dirinya mengakui, bahwa pelantikan tersebut adalah kewenangan Plt Bupati,
sebagai bawahan ia sudah pernah mengingatkan Plt Bupati Aceh Tamiang.
“Saya
ini hanya seorang bawahan yang patuh kepada atasan, namun secara lisan saya
sudah menyampaikan kepada bapak Plt, bahwa ini tidak sesuai dengan aturan,
karena tidak melaui proses seleksi oleh tim pansel seperti yang tertuang dalam
peraturan yang ada”, pungkas Amiruddin.
Sayed
yang kerap disapa Waled menyatakan, seperti yang tertuang pada surat Mendagri
Nomor 800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada Plt Gubernur
Aceh tentang pengisian jabatan yang kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang
ditandatangani oleh Mendagri, pada poin e dan f berbunyi, e.
terhadap dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang masih kosong
agar pengisiannya mealalui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
f.
apabila ternyata pelaksanaan pengukuhan/pelantikan pejabat tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan
Menteri Dalam Negeri ini akan dibatalkan dan segala kebijakan Plt Bupati Aceh
Tamiang terkait persetujuan tersebut dinyatakan tidak sah.
"Maka
cukup jelas, apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati Aceh Tamiang telah melanggar
peraturan dan belum memenuhi unsur serta kriteria yang diwajibkan Permen PAN RB
Nomor 13 Tahun 2014", tegas Waled.
Menurut
Sayed, bahwa rekruitmen harus dilakukan oleh pansel yang dibentuk dengan
komposisi yang ganjil minimal 5 (lima) dan maksimal 9 (sembilan) dengan
komposisi paling banyak 45℅ dari internal. Rekruitmen tersebut juga harus
diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan
atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet).
"Regulasi
dan tahapan ini jelas-jelas tidak pernah dilakukan oleh Plt Bupati Aceh
Tamiang, bahkan beberapa diantara anggota Baperjakat pun tidak didengarkan
saran dan masukannya dalam penetuan pejabat terkait", tambah Sayed.
Sebelumnya,
tambah Sayed, berdasarkan surat komisi aparatur sipil negara nomor
B-139/KASN/1/2017 tanggal 17 Januari 2017 perihal jawaban atas pengaduan yang
ditujukan kepada Plt Bupati Aceh Tamiang yang di tandatangani oleh Ketua KASN
Sofian Effendi pada point 2 yang berbunyi ;
“Apabila
Saudara Plt Bupati Aceh Tamiang akan melakukan pengisian perangkat daerah
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dapat kami
rekomendasikan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan
kinerja sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam tata kelola sumber
daya aparatur”.
"Sangat
jelas, bahwa surat Ketua KASN pun menyatakan akan memberikan rekomendasi
sepanjang pengisian pejabat tersebut memenuhi persyaratan kompetensi,
kualifikasi dan kinerja, namun nyatanya seleksi dan uji kompetensi tak pernah
dilakukan", tutup Sayed dengan nada kecewa.[Red]

0 komentar:
Post a Comment