Atjehupdate.com, LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah
Puteh telah menyurati Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Langsa,
untuk meminta agar izin game zone dicabut.
Dalam suratnya yang bernomor: 234/DPP LSM-GP/I/2017, tanggal 24
Januari 2017, ditanda tangani oleh Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed
Zahirsyah Al-Mahdaly, yang dikirimkan kepada Atjehupdate.com Jumat (27/1/2017),
menyebutkan, bahwa saat ini judi yang berkedok game zone tumbuh dengan pesat di
Kota Langsa.
Karenanya, kami sebagai lembaga pemerhati sosial merasa sangat
miris dengan kondisi ini, yang seakan tidak ada pihak yang bertindak atau
bahkan diabaikan saja sehingga mereka merasa bebas menjalankan bisnisnya.
Masih dalam isi surat tersebut, DPP LSM Gadjah Puteh, berharap
kepada Pemko Langsa dalam hal ini KP2T sebagai instansi yang berwenang dalam hal
penerbitan izin usaha, untuk mengevaluasi kembali atau mencabut izin usaha tersebut.
Sebab, pemilik usaha itu telah menyalah gunakan izin usahanya
yang dijadikan tempat perjudian berkedok permainan anak-anak, namun pada
kenyataan nya peminat dari permainan tersebut adalah orang perempuan dan
bapak-bapak. Serta beberapa usaha warnet yang juga menjual ID Card sebagai alat
tukar untuk berjudi secara online sangat terselubung.
Dalam surat DPP LSM Gadjah Puteh itu, disebutkan ada dua usaha
game zone yang beroperasi yakni Planet Zone di Jalan Teuku Umar dan Game Zone
di Jalan Iskandar Muda.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Langsa, Ketua
DPR, Kapolres, Ketua MPU, Kapolsek Langsa Kota dan Kasatpol PP setempat. [RED]

0 komentar:
Post a Comment