Ist
JAKARTA
-
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hutahuruk menegaskan, bahwa pihaknya akan
memanggil seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, terkait pengangkatan tenaga
honorer kategori II (K2).
Pasalnya kata dia, masih
banyak temuan pelanggaran yang dilakukan para Bupati/Walikota terkait PP 48
tahun 2005 tentang moratorium penerimaan tenaga honorer (K2).
"Ada rencana bahwa
DPR akan mengubah UU ASN. Memang di Baleg sedang diproses untuk diharmonisasi.
Namun demikian, saya melihat bahwa perubahan itu tidak diperlukan,"
ujarnya.
"Mengapa saya katakan
demikian, karena pengangkatan K2 itu diatur dalam PP 48/2005 junto PP 56 tahun
2012. Dalam PP 48/2005 dikatakan, dilarang mengangkat tenaga honorer setelah
tahun 2005. Jadi jelas, itu dilarang.
Kalau ada pengangkatan oleh
Walikota/Bupati dan Gubernur terhadap K2, maka itu melanggar hukum. Ini juga
yang tidak mereka pahami termasuk para menteri,"
Jadi menurutnya, Komisi II
DPR, dipandang perlu untuk melakukan due dilligent, memanggil seluruh Walikota
/Bupati dan Gubernur yang mengangkat tenaga K2 setelah tahun 2005.
"Kita undang, supaya
ketahuan siapa Walkiota/Bupati atau Gubernur yang melanggar PP 48/2005 junto PP
56/2012 itu. Karena proses pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat
setelah tahun 2005, itu sudah diatur di PP 48/2005 pasal 8 yang telah
mengatur," ujarnya.
"Nah kebanyakan pasal
ini mereka tabrak , maka potensi pidana nya tinggi terhadap Bupati dan Walikota
maupun Gubernur," tukasnya.
Pihaknya juga mengaku,
akan segera mengaudit jumlah tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005.
"Ini kita akan audit
dulu. Kalau saat ini belum ada kepastian berapa jumlahnya. Saya menyampaikan
ini untuk menantang Baleg apakah perubahan UU ASN perlu atau tidak,"
paparnya.
Dirinya juga menyebutkan,
tidak diperlukan atau dilakukan perubahan UU ASN dengan alasan pengangkatan
sampai 2005, sudah selesai tuntas. "Berapa banyak tenaga K2 yang diangkat
setelah PP 48/2005 dikeluarkan, kita akan audit," jelasnya.
Saat ditanya apakah ada
Walikota/Bupati dan Gubernur yang melanggar aturan dengan mengangkat tenaga
honorer, dia memastikan ada.
Sudah ada pengangkatan.
Cuma daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota dan gubernur sedang kita selidiki.
Kalau ada bukti dan faktanya melanggat, kita akan hadapkan pada proses
pidana," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment