ist
JAKARTA - Kabar akan dihapuskannya uang pensiun untuk
PNS , TNI/POLRI bukan isapan jempol belaka .
Jika
dilihat dari Anggaran Pemerintah ,uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami
kenaikan setiap tahunnya.
Pada 2012 saja, anggaran untuk pensiun PNS,
TNI/Polri mencapai Rp69 triliun. Anggaran ini naik menjadi Rp74 triliun di
2013…artinya dalam satu tahun mengalami kenaikan 5 triliun.
Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri
setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah.
Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes,
2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS
atau pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun
dalam APBN. Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi
dari pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.
Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara
(ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang
pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded ( didanai sepenuhnya ) atau
bisa dikatakan dibayar langsung atau pesangon .
Aturan ini nantinya akan tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam
proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail dengan
alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
“Iya ini masih dalam pembahasan (mengubah ke
Fully Funded), masih wacana dan saya belum bisa jelaskan,” ucap Kabiro Humas
Badan kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat seperti dilansir merdekacom di
Jakarta, kemarin (17/3).
Artinya , jika rencana ini terealisasi , maka
PNS yang selama ini masih menikmati uang pensiun setiap bulannya padahal sudah
tidak bekerja , maka besok tidak akan menerimanya lagi, karena akan dibayarkan
tunai setelah pensiun atau sama dengan perusahaan swasta lainnya , yaitu mendapat
pesangon.-

0 komentar:
Post a Comment