AtjehUpdate.com, LANGSA - Satuan Reskrim Polres
Langsa, Kamis (10/8) sekira pukul 14.30 Wib menggrebek sebuah ruko bernama "Happy
Zone" yang terletak di Jalan A. Yani Gp. Jawa, Kecamatan Langsa Kota,
Pemko Langsa. Diduga keras selama ini melakukan perbuatan maisir/judi jenis
Game Zone Anak.
Kapolres Langsa AKBP Satya
Yudha Prakasa Sik melalui Kasatreskrim AKP. M. Taufiq. Sik pada atjehupdate.com membenarkan hal itu.
Diterangkannya, hasil dari
penggrebekan tersebut, polisi selain mengamankan sejumlah barang bukti (BB), turut
juga diamankan 10 orang diduga pelaku maisir dari lokasi yaitu Erwin (44) warga
Kampung Opak Kec. Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan Ilyas Jamil (40) warga
Peureulak Gp. Pasir Putih, Kabupaten Aceh Timur. Suhibuddin (40) warga Bukit
Pala, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, serta Abdurrahman (55) warga Gp. Aramiah
Kec. Birem Bayeun Aceh Timur.
Hafiddun Hasan (40) warga
Dsn Menadah Gp Vinta Raja Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang. M. Yasir (33)
warga Labuhan Keude Kec. Sungai Raya, Aceh Timur. Jefri Adi (25) warga Gp. PB.
Blang Pase (Kec. Langsa Kota (kasir game zone). Nurdiwen (44) warga Gp. PB.
Blang Pase Kec. Langsa Kota (kasir game zone). Hidayat (28) warga Gp. PB. Blang
Pase Kec. Langsa Kota. M. Iqbal (44) warga dsn Damai Gampong Sidorejo Kec.
Langsa Lama.
Sementara itu barang bukti
yang disita aparat diantaranya satu unit meja game zone (alat untuk bermain
judi). Satu unit CPU Komputer merk Lenovo. Satu unit Monitor merk Delta.
Satu unit printer merk
Canon. Uang tunai sejumlah Rp. 6150.000. Serta 350 Voucer Game Zone dengan
rincian, voucer harga 100 ribu sebanyak 100 lembar. Voucher seharga Rp.50 ribu
srbanyak 100 lembar. Voucher Rp.40 ribu sebanyak 50 lembar. Voucher seharga Rp.
30 ribu sebanyak 50 lembar. Voucher seharga Rp. 20 ribu sebanyak 50 lembar dan
Voucher kartu lelang game sebanyak 100 lembar.
Pelaku beserta barang
bukti saat ini digelandang ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses
selanjutnya, imbuhnya.[Jagad]
0 komentar:
Post a Comment