AtjehUpdate.com, PEKANBARU - Info ditangkap
nya mantan Lurah Delima, Kecamatan Tampan, menjadi pembicaraan para staf kantor
Camat, Rabu (08/08) pagi, kantin kantor Camat Tampan dihebohkan oleh beberapa
pegawai yang menceritakan atas penangkapan mantan Lurah Delima, AZ. AZ
diamankan atas dugaan pemalsuan surat tanah milik salah seorang masyarakat
Pekanbaru.
Ditangkap Polisi menjadi
berita hangat dikalangan Instansi Pemerintahan. beberapa PNS bercerita sesama
mereka terkait ditangkapnya Mantan lurah tersebut. (AZ) yang dulunya Lurah di
Delima, Kecamatan Tampan rupanya dijadikan tersangka oleh pihak opsnal Polresta
Pekanbaru. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015
Nomor NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbaru selaku pelapor terkait
pemalsuan surat tanah.
Kapolresta Pekanbaru,
Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak
media saat di konfirmasi, Jum'at (11/08/17) membenarkan atas penangkapan mantan
lurah tersebut atas dugaan pemalsuan surat tanah.
"Baru-baru ini tim
kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ), penangkapan
mantan lurah teraebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya atas
nama GN yang merupakan mantan RW," terang Bimo.
Ditambahkan Bimo pihaknya
terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga tim opsnal
kembali mengamankan satu orang tersangka lagi atas nama (CH) yang diduga ikut
dalam pemalsuan surat tersebut.
Hingga saat ini Polresta
Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. berdasarkan
penangkapan yang pertama yaitu (GH) yang merupakan RW di kelurahan delima yang
juga ikut dalam proses pemalsuan Surat menjadi titik awal Pihak Polresta
Pekanbaru untuk mengarah ke tersangka lainnya.
"Sebelumnya (GH) kita
Tangkap namun pada saat penangkapan (GH) jatuh Sakit dan kita melihat (GH)
perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka," tutup
Bimo.
Sementara Itu menurut
pengamat hukum Mayandri Suzarman SH yang di Komfirmasi awak media, Minggu
(13/08) menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi
dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan
surat-surat tanah masyarakat yang di lakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Kami harapkan untuk
lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan
benar serta mencegah adanya Mafia-Mafia pertanahan," tutup Mayandri.[Denni
F]
0 komentar:
Post a Comment