AtjehUpdate.com, LANGSA - Bea Cukai Aceh
menghibahkan 12 ton bawang ilegal hasil penindakan pelanggaran dari sinergi
antara Polsek Seuruway dan Polres Aceh Tamiang dengan pihak Bea Cukai kepada
Pemerintah Kota Langsa, Rabu (2/8/2017), di Kantor Bea Cukai Kuala Langsa.
Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Rusman Hadi,
menyampaikan, 12 ton bawang ilegal tersebut kondisinya yang masih baik dan
layak konsumsi, maka bawang tersebut dihibahkan kepada masyarakat melalui
Pemerintah Kota Langsa, sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat
lebih kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan hibah barang
sitaan ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta
didasari pula oleh pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari
Walikota Langsa.
"Kegiatan hibah ini
sebagai bukti adanya sinergi dari para instansi penegak hukum dalam menjaga
pantai timur Sumatera dan perairan Aceh pada khususnya dari masuknya
barang-barang ilegal dan berbahaya," ungkapnya.
Walikota Langsa, Usman
Abdullah, mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah menghibahkan
bawang ini, karena dengan pemberian ini masyarakat yang membutuhkan bisa
terbantu.
Apalagi beberapa waktu
yang lalu harga bawang sempat tinggi, tapi karena kebutuhan maka masyarakat pun
tetap membelinya. "Semoga pemberian ini menjadi amal ibadah dan manfaat
bagi masyarakat Langsa," pungkasnya.[Red]
0 komentar:
Post a Comment