Kasus Kedelai Lamban, KPPHI : Kejaksaan Negeri Idi Jangan Pelihara Markus

Rate this posting:
{[['']]}



AtjehUpdate.com,- Aceh Timur, Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur mendesak Kejari Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk dapat mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap kasus kelompok fiktif dan dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui pengadaan barang dan jasa berupa benih kedelai, kapur, legin, dan pestisida yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum KPPHI, Yunan Nasution sebagai pihak pelapor kepada atjehupdate.com, melalui siaran persnya, Senin (21/8).

"Seharusnya bibit kedelai dan perlengkapan lain dibeli oleh kelompok tani sendiri namun yang terjadi fakta di lapangan pihak dinas yang mengelola dana sebesar Rp.14.432.000.000 tersebut," ujarnya.

Menurut Yunan, meski sudah memasuki tahap penyidikan namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Idi belum menetapkan satu orangpun tersangkanya.

"Kami berharap pihak kejaksaan negri Idi jangan pelihara markus (makelar kasus) yang mengaku sebagai adik sepupu kepala kejaksaan Negeri Idi yang sering melakukan upaya-upaya meminta sejumlah uang dengan janji dipermudah urusan pemeriksaan dan tuntutan oleh kejaksaan,

"Jadi kami berasumsi tidak menutup kemungkinan kasus kedelai ini juga mengalami hal yang sama hingga kasus ini terkesan berjalan lamban," imbuhnya.[Jagad]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment