AtjehUpdate.com,- Aceh Timur, Komite
Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur mendesak Kejari Idi,
Kabupaten Aceh Timur untuk dapat mempercepat proses penyidikan dan menetapkan
tersangka terhadap kasus kelompok fiktif dan dugaan memperkaya diri sendiri dan
orang lain melalui pengadaan barang dan jasa berupa benih kedelai, kapur,
legin, dan pestisida yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pertanian dan
Hortikultura Kabupaten Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan
Kabid Hukum KPPHI, Yunan Nasution sebagai pihak pelapor kepada atjehupdate.com,
melalui siaran persnya, Senin (21/8).
"Seharusnya bibit
kedelai dan perlengkapan lain dibeli oleh kelompok tani sendiri namun yang
terjadi fakta di lapangan pihak dinas yang mengelola dana sebesar
Rp.14.432.000.000 tersebut," ujarnya.
Menurut Yunan, meski sudah
memasuki tahap penyidikan namun sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Idi belum
menetapkan satu orangpun tersangkanya.
"Kami berharap pihak
kejaksaan negri Idi jangan pelihara markus (makelar kasus) yang mengaku sebagai
adik sepupu kepala kejaksaan Negeri Idi yang sering melakukan upaya-upaya
meminta sejumlah uang dengan janji dipermudah urusan pemeriksaan dan tuntutan
oleh kejaksaan,
"Jadi kami berasumsi
tidak menutup kemungkinan kasus kedelai ini juga mengalami hal yang sama hingga
kasus ini terkesan berjalan lamban," imbuhnya.[Jagad]
0 komentar:
Post a Comment