AtjehUpdate.com, LANGSA - Lsm Gadjah Puteh
mengapresiasi langkah MUI Pusat yang tidak setuju jika dana haji digunakan
untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sebagaimana digadangkan oleh
presiden Kokowi beberapa waktu yang lalu.
Dukungan dan apresiasi ini
disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly pada
atjehupdate.com, Minggu (30/07).
"MUI sudah
mengeluarkan fatwa haram tentang larangan penggunaan dana tersebut, maka
sebaiknya pemerintah mengkaji ulang tentang rencananya itu" ungkap Sayed.
Dikatakannya, agar sikap
MUI ini janganlah dianggap sebagai sikap yang tidak mendukung pemerintah dalam
menyelesaikan masalah ekonomi bangsa seperti sekarang ini.
Lebih lanjut Sayed
mengatakan, bahwa fatwa sudah dikaji secara mendalam. Baik secara hukum agama
maupun UU perbankan sebagaimana diatur tentang azas penggunaan dana dimaksud.
"Mungkin dalam hal
ini, lebih baik bercermin pada motto pengadaian, yaitu mengatasi masalah tanpa
masalah" tegas Sayed.
Tidak Halal
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi
Hukum MUI, Ikhsan Abdullah dalam
konfrensi persnya mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan
di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana
setoran haji. Maka, jika dipergunakan untuk keperluan diluar Urusan
Penyelenggaraan Haji, tegas dia, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan
yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank, alias
HARAM.
“Pemerintah wajib hukumnya
memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji,” katanya Kamis,
(27/7).
Menurut Ikhsan yang juga
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, kenapa pemerintah harus mendapat izin
umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana
haji untuk kepentingan lain. “Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji
tersebut, apalagi BPKH maka hukumnya tidak halal,” tegasnya.
Secara materiil dasar
hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang
terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. “Jadi saat umat
Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah
sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji,” katanya.
Ke depannya, terkait
masalah dana haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu
terhadap dana tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. “Karena
bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan.” katanya.
Sebelumnya, seperti
diberitakan Kompas, anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Anggito Abimanyu memastikan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko
Widodo untuk menginvestasikan dana haji.
Anggito mengatakan, per
audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat
mencapai Rp 95,2 triliun.
Akhir tahun ini,
diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun.
“Dana yang bisa
diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji),”
kata Anggito seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di
Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Atas rencana investasi
dana haji ini, publik secara spintan menolak bahkan di sosial media juga ramai
membicarakan, dan secara umum mereka menolak.[Tim]
0 komentar:
Post a Comment