Terkait Dana Haji, Gadjah Puteh Apresiasi Sikap MUI

Rate this posting:
{[['']]}
AtjehUpdate.com, LANGSA - Lsm Gadjah Puteh mengapresiasi langkah MUI Pusat yang tidak setuju jika dana haji digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sebagaimana digadangkan oleh presiden Kokowi beberapa waktu yang lalu.

Dukungan dan apresiasi ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly pada atjehupdate.com, Minggu (30/07).

"MUI sudah mengeluarkan fatwa haram tentang larangan penggunaan dana tersebut, maka sebaiknya pemerintah mengkaji ulang tentang rencananya itu" ungkap Sayed.

Dikatakannya, agar sikap MUI ini janganlah dianggap sebagai sikap yang tidak mendukung pemerintah dalam menyelesaikan masalah ekonomi bangsa seperti sekarang ini.

Lebih lanjut Sayed mengatakan, bahwa fatwa sudah dikaji secara mendalam. Baik secara hukum agama maupun UU perbankan sebagaimana diatur tentang azas penggunaan dana dimaksud.

"Mungkin dalam hal ini, lebih baik bercermin pada motto pengadaian, yaitu mengatasi masalah tanpa masalah" tegas Sayed.

Tidak Halal

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan  Abdullah dalam konfrensi persnya mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji. Maka, jika dipergunakan untuk keperluan diluar Urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank, alias HARAM.

“Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji,” katanya Kamis, (27/7).

Menurut Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, kenapa pemerintah harus mendapat izin umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain. “Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apalagi BPKH maka hukumnya tidak halal,” tegasnya.

Secara materiil dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. “Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji,” katanya.

Ke depannya, terkait masalah dana haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. “Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan.” katanya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas, anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.

Anggito mengatakan, per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun.

Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun.

“Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji),” kata Anggito seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Atas rencana investasi dana haji ini, publik secara spintan menolak bahkan di sosial media juga ramai membicarakan, dan secara umum mereka menolak.[Tim]


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment