AtjehUpdate.com, LANGSA - Setelah sekian lama
beroperasi, akhirnya Darsa Zone yang
berada di jalan T.Umar Langsa diduga sebagai lokasi judi berkedok permainan
ketangkasan itu Kamis (15/6) malam sekira pukul 23.45 Wib digrebek oleh polisi.
Selain mengamankan
sejumlah barang bukti, Polisi turut juga mengamankan empat orang tersangka
diuga sebagai pemilik Game Zone tersebut.
"Keempat orang itu,
kami tangkap karena telah melakukan tindakan pidana Maisir (red -Judi), dimana
menyediakan fasilitas perjudian game zone," terang Kapolres Langsa, AKBP
Satya Yudha Prakasa.SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP.Muammad Taufiq.SIK, pada
atjehupdate, Jum'at (16/6).
Empat orang tersebut yaitu
Nurdiwen (45), M.Iqbal Adami (19),Jefri (25) danMuhammad Fadhil (22). Semuanya
adalah warga Kota Langsa.
Dari tersangka polisi
berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.3.282.000,
Kartu voucher serta satu unit meja permainan game zone, terang Kasatreskrim.
"Saat ini tersangka
bersama barang bukti telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"
ujar M Taufiq.[Jamil Gade]
0 komentar:
Post a Comment