AtjehUpdate.com, JAKARTA -
Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sudah selesai dengan vonis 2 tahun hukuman penjara. Terkait vonis tersebut,
Majelis Hakim menegaskan bahwa Ahok bukanlah korban tindakan orang yang anti
kebhinekaan. Justru, Ahok adalah orang yang menimbulkan kegaduhan.
“Pengadilan tidak
sependapat dengan pernyataan terdakwa dan penasehat hukum seolah terdakwa
menjadi korban anti kebihnekaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi
Santiarto di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (09/05)
“Padahal tedakwa
sendirilah, atas ucapannya telah menimbulkan kegaduhan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, alasan
Ahok dan penasihat hukumnya terkait hal itu tidak digubris oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menganggap alasan tersebut tak ada relevansinya dengan
kasus. “Hal tesebut tidak ada relevansinya maka dikesampingkan,” tuturnya.
Menurut Majelis Hakim,
seharusnya sebagai pejabat publik, Ahok harus menjaga ucapan apalagi terkait
dengan agama yang dianut di Indonesia.
“Terdakwa seharusnya
menjaga ucapannya. Dan menghormati agama yang dianut di Indonesia,”
tukasnya.[Red]
0 komentar:
Post a Comment