ACEH TAMIANG – Meski pelaku kasus maisir (judi)
jenis Toto Gelap (Togel) telah banyak dieksekusi cambuk oleh Kejari Aceh Tamiang, namun praktek perjudian
tersebut masih terus marak dikalangan warga Tamiang. Bahkan warga Aceh tamiang
seakan telah “diperbudak” oleh judi togel dan hamper diseluruh pelosok
kabupaten tersebut para agen togel terus “bergentayangan” untuk mengumpulkan
omset dari pecandu togel.
Salah
seorang warga Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang MN (44) kepada acehupdate,
Kamis (9/3), mengatakan Togel merupakan sebuah permainan judi menebak angka
yang akan keluar di pemutar angka keluar misalnya di pengeluaran Singapore
prize. Kata togel sendiri berasal dari singkatan toto gelap yang berarti judi
tebak angka rahasia. Disebut judi gelap karena dilakukan secara tersembunyi
oleh sebagian orang yang saling mengerti dan terlibat dalam permainan tersebut.
Meski
pelaku kasus maisir (judi) togel telah banyak yang dieksekusi cambuk oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, namun menurut informasi yang diperoleh,
praktik perjudian ini masih marak terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Warga
Tamiang banyak yang di perbudak oleh
judi togel, hampir disetiap wilayah ada agen-agen yang disebar khusus untuk
mengkoordinir omset pembeli. Namun yang paling terkenal di Desa Air Tenang,
Kecamatan Karang Baru," beber Mn (44).
Dikatakan,
judi togel di Karang Baru dan Kota Kuala Simpang semakin marak dan terselubung.
Warga berharap aparat penegak hukum bisa bertindak lebih tegas lagi dalam
menegakkan hukum dan jangan tebang pilih. "Tapi sejauh ini yang ditangkap
baru sebatas pembeli/pemain bukan bandar," ungkapnya.
Menurut
MN, saat ini wabah judi togel semakin tak terkendali karena sistem beli/pesan
nomornya lebih gampang ketimbang zaman dulu.
"Sekarang
cukup melalui ponsel baik secara online maupun pesan singkat/sms saja sudah
bisa pasang. Dalam sehari, omset yang terkumpul bisa mencapai Rp 40 juta/hari,
itu belum omset togel malam hari," tambahnya.
Seorang
warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan, untuk menemukan
agen judi togel tidaklah sulit, karena mereka tersebar disejumlah titik dari
perkotaan hingga ke Desa pedalaman. Para agen selalu setia menerima pesanan
dari pemain togel.
"Pasang
langsung ditempat bisa, pesan lewat sms juga dilayani," ujarnya.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian
Chandra, S.Sos yang dikonfirmasi Wartawan, menyatakan, pihaknya akan menindak
tegas siapapun yang bermain judi tidak terkecuali judi togel. Namun pada 2017
baru satu kasus judi togel yang ditindak, selebihnya kasus judi jenis kartu
joker.
Terkait laporan maraknya judi togel, Satreskrim Polres Aceh Tamiang akan
lebih meningkatkan patroli khususnya pada malam hari dan mencari tau keberadaan
para pemain togel tersbeut.
“Modus
pemain judi togel sekarang ini lebih tertutup dan rapi. Namun, setiap ada
laporan akan segera kita tindak lanjuti,” tegas Chandra.
Chandra
menambahkan, pihaknya .menghimbau kepada masyarakat, jangan coba-coba bermain
judi dalam bentuk apapun karena pelakunya akan ditindak tegas tanpa pandang
bulu. Segala jenis judi baik kecil-kecilan seribu dua ribu, acamannya bisa
masuk sel.
“Selain
di cambuk, selama menjalani proses hukum pelaku maisir (judi) juga dapat
ditahan sesuai Qanun Nomor 06/2014 Tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.
Ditempat
lain, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang, Syaiful Umar mengatakan,
tidak menampik bahwa kasus perjudian semakin banyak di Aceh Tamiang. Namun hal
ini memang susah untuk diberantas. Baru-baru ini sebanyak 14 terpidana telah
dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri dan Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang di
depan Gedung Islamic Center.
“Iya
benar, ke 14 terpidana yang dicambuk beberapa waktu lalu semuanya terlibat
kasus maisir. Hal ini menandakan makin suburnya perjudian di daerah kita dan
sulit untuk dihilangkan,” urainya.
Walaupun
demikian, petugas DSI Aceh Tamiang mengaku telah berupaya turun ke desa-desa
dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi
perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam termasuk berjudi.
“Kami
juga sudah mensosialisasikan Qanun Nomor: 06/2014 melalui kegiatan pengajian,
perwirid-an dan khotbah di mesjid-mesjid pada sholat Jumat yang didalamnya ada
10 larangan termasuk perbuatan judi,” tutupnya.[ZAL]
0 komentar:
Post a Comment