Kantor Imigrasi Kelas II Langsa Adakan Sosialisasi APOA

Rate this posting:
{[['']]}
LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II Langsa melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pencegahan tenaga kerja indonesia non prosedural dalam proses penertiban paspor RI dan pencegahan pidana perdagangan orang (TPPO), tahun anggaran 2017, yang diselenggarakan pada hari Jum’at 10 Maret 2017, di Aula Hotel Harmoni, jalan A.Yani Langsa.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 orang, yang dihadiri kepala imigrasi kelas II Langsa, Kemas Afriandi, Kepala Divisi Keimigrasian kelas II langsa, Ahmad Samadan, Kasub info Suliana, KBO Intelkam Polres Langsa, Ipda Eko Hadianto, SE, serta Asisten I Pemko Langsa, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, Asisten I Pemkab Aceh Timur, pemilik dan penanggung jawab pengelolaan penginapan dan hotel yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Imigrasi kelas II Langsa mengatakan, bahwa selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas II Langsa ia mengajak semua instansi dan pengelola hotel dan penginapan untuk memahami tatacara dan pemanfaatan aplikasi pelaporan orang asing (APOA).

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Ahmad Syahmadan dalam kata sambutannya menjelaskan, bahwa apakah yang dimaksud dengan APOA dan cara penanganan orang asing diwilayah serta menggunakan aplikasi pelaporan orang asing tersebut.

Bahwa “yang perlu saya sampaikan pertama sekali adalah, aplikasi pelaporan orang asing kami buat sebagai wadah dan sarana cara pelaporan yang paling efektif dan mempermudah para pengelola hotel dan penginapan,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah ini bukan hanya tugas pihak imigrasi saja, tetapi semua instansi terkait juga harusv ikut serta dalam pengawasan tersebut.

Ahmad juga memaparkan, bahwa Prinsip aplikasi pelaporan orang asing adalah melaksanakan amanat pasal 72, tentang kewajiban pemilik/pengurus tempat penginapan dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing (OA) yang menginap di tempat penginapan/rumahnya. Menyediakan mekanisme pelaporan OA yang memudahkan pelaporan, yaitu berupa aplikasi yang dapat diakses melalui internet secara online.

Lanjutnya, dengan demikian penggunaan APOA diharapkan dapat memudahkan pelaporan dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan OA kepada kantor Imigrasi setempat.

Dengan demikian sangat memudahkan kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada OA dalam konteks pemberian perlindungan, misalkan apabila OA tersebut hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan. Memberikan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik/pengurus tempat penginapan, kepada kantor imigrasi apabila menemukan OA yang diduga melanggar ketentuan hukum, melalui field 'keterangan' pada formulir data OA dalam APOA, serta membantu aparat penegak hukum lain, misalnya dari kepolisian, bila ada yang terkait dengan DPO.

Ada beberapa tipe pelaporan, sambungnya lagi, pertama pemilik atau pengurus hotel Apartemen/mess, perusahaan, perlu registrasi usernamber dan password/ penanggung jawab dan petugas entri. Kedua pemilik atau pengurus tempat penginapan lainnya yang bersifat komersil, diantaranya kontrakan, dan jenis penginapan lainnya. Ketiga perorangan, tempat tinggal/akomodasi milik perorangan yang bersifat non-komersil, selain jenis tempat penginapan pada pelapor tipe I dan II.

“Partisipasi anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” tutupnya.[Red]


.
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment