LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II Langsa
melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pencegahan
tenaga kerja indonesia non prosedural dalam proses penertiban paspor RI dan
pencegahan pidana perdagangan orang (TPPO), tahun anggaran 2017, yang diselenggarakan
pada hari Jum’at 10 Maret 2017, di Aula Hotel Harmoni, jalan A.Yani Langsa.
Kegiatan
ini diikuti oleh sekitar 50 orang, yang dihadiri kepala imigrasi kelas II
Langsa, Kemas Afriandi, Kepala Divisi Keimigrasian kelas II langsa, Ahmad
Samadan, Kasub info Suliana, KBO Intelkam Polres Langsa, Ipda Eko Hadianto, SE,
serta Asisten I Pemko Langsa, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, Asisten I Pemkab
Aceh Timur, pemilik dan penanggung jawab pengelolaan penginapan dan hotel yang
ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam
sambutannya, Kepala Imigrasi kelas II Langsa mengatakan, bahwa selaku Kepala Kantor
Imigrasi kelas II Langsa ia mengajak semua instansi dan pengelola hotel dan
penginapan untuk memahami tatacara dan pemanfaatan aplikasi pelaporan orang
asing (APOA).
Sementara
itu, Kepala Divisi Keimigrasian Ahmad Syahmadan dalam kata sambutannya
menjelaskan, bahwa apakah yang dimaksud dengan APOA dan cara penanganan orang
asing diwilayah serta menggunakan aplikasi pelaporan orang asing tersebut.
Bahwa
“yang perlu saya sampaikan pertama sekali adalah, aplikasi pelaporan orang
asing kami buat sebagai wadah dan sarana cara pelaporan yang paling efektif dan
mempermudah para pengelola hotel dan penginapan,” terangnya.
Ditambahkannya,
untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah ini bukan
hanya tugas pihak imigrasi saja, tetapi semua instansi terkait juga harusv ikut
serta dalam pengawasan tersebut.
Ahmad
juga memaparkan, bahwa Prinsip aplikasi pelaporan orang asing adalah
melaksanakan amanat pasal 72, tentang kewajiban pemilik/pengurus tempat
penginapan dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing (OA) yang
menginap di tempat penginapan/rumahnya. Menyediakan mekanisme pelaporan OA yang
memudahkan pelaporan, yaitu berupa aplikasi yang dapat diakses melalui internet
secara online.
Lanjutnya,
dengan demikian penggunaan APOA diharapkan dapat memudahkan pelaporan dalam
melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan OA kepada kantor Imigrasi setempat.
Dengan
demikian sangat memudahkan kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada OA
dalam konteks pemberian perlindungan, misalkan apabila OA tersebut hilang dan
tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan. Memberikan sarana
penyampaian aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik/pengurus tempat
penginapan, kepada kantor imigrasi apabila menemukan OA yang diduga melanggar
ketentuan hukum, melalui field 'keterangan' pada formulir data OA dalam APOA,
serta membantu aparat penegak hukum lain, misalnya dari kepolisian, bila ada
yang terkait dengan DPO.
Ada
beberapa tipe pelaporan, sambungnya lagi, pertama pemilik atau pengurus hotel
Apartemen/mess, perusahaan, perlu registrasi usernamber dan password/
penanggung jawab dan petugas entri. Kedua pemilik atau pengurus tempat
penginapan lainnya yang bersifat komersil, diantaranya kontrakan, dan jenis
penginapan lainnya. Ketiga perorangan, tempat tinggal/akomodasi milik
perorangan yang bersifat non-komersil, selain jenis tempat penginapan pada
pelapor tipe I dan II.
“Partisipasi
anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta
melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” tutupnya.[Red]
.
0 komentar:
Post a Comment