LANGSA – Sebanyak 51 Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap
(PTT), Kota Langsa yang lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi akan
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa,
dr. Herman, SKM, melalui sekretaris Dinkes Drs. Muhammad, MM, saat ditemui
LintasAtjeh.com, Sabtu (11/3/2017), di Langsa.
Muhammad menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dan
peraturan dari Kementrian kesehatan Republik Indonesia, maka ada 51 (lima puluh
satu) Bidan Desa PTT yang telah lulus menjadi PNS, dan ada 5 Bidan Desa
yang tidak lulus karena mereka sudah melewati batas umur yang telah ditentukan,
yaitu maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
“Mereka yang nantinya telah menjadi PNS akan bekerja pada
poskesdes sebelumnya dan tidak dibenarkan untuk pindah, terkecuali ada
pertukaran tempat wilayah kerja antar poskesdes,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa kelima Bidan Desa PTT yang tidak
lulus CPNS tersebut berasal dari Poskesdes Lengkong, Poskesdes Seulalah,
Poskesdes Meurandeh Teungoh, Poskesdes Birem Puntong dan Poskesdes Blang
Seunibong.
"Bagi bidan desa PTT yang tidak lulus karena terbentur
dengan usia akan diusahakan untuk diusul kembali agar dapat dilakukan
pertimbangan, mengingat para tenaga kesehatan tersebut sudah lama mengabdi atas
jasanya sebagai tenaga kesehatan didesa, tetapi dengan syarat dan ketentuan
peraturan yang berlaku ," tutupnya.[Red]
0 komentar:
Post a Comment