Terhimpit Massa, Kampanye Rusman Makan Korban

Rate this posting:
{[['']]}

ACEH TAMIANG – Kampanye paslon nomor urut 1 Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang berlangsung meriah. Kampanye terbuka tersebut dilakanakan pada hari Selasa, (7/2-2017) bertempat di lapangan bola kaki di Desa Tanah Terban Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasangan calon yang diusung oleh Parta Aceh, Golkar dan Partai Gerindra ini berlangsung dalam suasana yang meriah, dengan dihadiri oleh ribuan simpatisan dan kehadiran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir – TA Khalid.

Dari amatan Atjehupdate.com, Kemeriahan semakin terasa, oleh karena ditempat yang sama turut pula dihadiri oleh beberapa Purnawirawan Jendral, diantaranya Mayjend TNI (Purn) Djali Yusuf, Mayjend TNI (Purn) Khairawan Nusyirwan saat ini sebagai Wakil Ketua DPP Gerindra Pusat, dan Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan mantan Kapolda Aceh.

Dalam orasi politiknya, Cabup Ir. Rusman menyampaikan, bahwa apabila dirinya dan pasangan akan terpilih sebagai Bupati- Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022 nant,i akan menggratiskan beras raskin, dan akan membebaskan tanah HGU yang akan diberikan kepada masyarakat.

Ia juga menambahkankan, pemerintahannya kedepan akan membangun jalan sampai kepelosok desa, serta akan memberikan gaji kepada bilal mayit disetiap desa, juga memberikan peluang yang luas bagi putra/putri tamiang agar diangkat menjadi PNS.    

Orasi yang penuh semangat ini mendapat applaus meriah dari simpatisan yang hadir, namun dikesempatan yang sama, orasi politik Cawagub Aceh T.A. Khalid justru menjurus kepada hal yang provokatif, dengan bernada ancaman ia menyampaikan bahwa, “Jika PA kalah dalam pilkada, jangan salahkan kami jika terjadi kembali pertumpahan darah di Aceh”, demikian penggalan kalimat dalam orasinya.

Pantauan media dilapangan, kegiatan kampanye terbuka ini juga ternodai dengan adanya korban yang pingsan terhimpit. Ketika ditanyakan kepada salah seorang kerabatnya, wanita itu pingsan terhimpit oleh kerumunan massa yang bedesak-desakan untuk berebut uang yang dibagikan oleh jurkam dari atas pentas, tidak lama kemudian, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan menggunakan ambulance.


Atas kejadian tersebut, kampanye paslon nomor urut 1 ini terindikasi melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh, yang tertuang dalam bagian ketiga perihal larangan Kampanye, Bab VII pasal 48 poin K, yang berbunyi “Menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat peserta kampanye (money politics).

Ketika Atjehupdate.com coba menghubungi Ketua Panwaslih Aceh Tamiang untuk dimintai tanggapannya terkait pelanggaran tersebut via telepon seluler dan lewat sms, namun upaya awak media tidak  berhasil, karena tidak mendapatkan jawaban maupun balasan sms dari ketua pengawasan itu.[Red]

Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment