ACEH TAMIANG – Kampanye paslon nomor urut 1
Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang berlangsung meriah. Kampanye terbuka
tersebut dilakanakan pada hari Selasa, (7/2-2017) bertempat di lapangan bola
kaki di Desa Tanah Terban Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasangan
calon yang diusung oleh Parta Aceh, Golkar dan Partai Gerindra ini berlangsung
dalam suasana yang meriah, dengan dihadiri oleh ribuan simpatisan dan kehadiran
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir – TA Khalid.
Dari
amatan Atjehupdate.com, Kemeriahan semakin terasa, oleh karena ditempat yang
sama turut pula dihadiri oleh beberapa Purnawirawan Jendral, diantaranya
Mayjend TNI (Purn) Djali Yusuf, Mayjend TNI (Purn) Khairawan Nusyirwan saat ini
sebagai Wakil Ketua DPP Gerindra Pusat, dan Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan
mantan Kapolda Aceh.
Dalam
orasi politiknya, Cabup Ir. Rusman menyampaikan, bahwa apabila dirinya dan
pasangan akan terpilih sebagai Bupati- Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017 –
2022 nant,i akan menggratiskan beras raskin, dan akan membebaskan tanah HGU yang
akan diberikan kepada masyarakat.
Ia
juga menambahkankan, pemerintahannya kedepan akan membangun jalan sampai
kepelosok desa, serta akan memberikan gaji kepada bilal mayit disetiap desa,
juga memberikan peluang yang luas bagi putra/putri tamiang agar diangkat
menjadi PNS.
Orasi yang penuh semangat ini mendapat applaus meriah dari simpatisan yang hadir, namun dikesempatan yang sama, orasi politik Cawagub Aceh T.A. Khalid justru menjurus
kepada hal yang provokatif, dengan bernada ancaman ia menyampaikan bahwa, “Jika
PA kalah dalam pilkada, jangan salahkan kami jika terjadi kembali pertumpahan
darah di Aceh”, demikian penggalan kalimat dalam orasinya.
Pantauan
media dilapangan, kegiatan kampanye terbuka ini juga ternodai dengan adanya
korban yang pingsan terhimpit. Ketika ditanyakan kepada salah seorang
kerabatnya, wanita itu pingsan terhimpit oleh kerumunan massa yang
bedesak-desakan untuk berebut uang yang dibagikan oleh jurkam dari atas pentas,
tidak lama kemudian, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan
menggunakan ambulance.
Atas
kejadian tersebut, kampanye paslon nomor urut 1 ini terindikasi melanggar Qanun
Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh, yang tertuang dalam bagian
ketiga perihal larangan Kampanye, Bab VII pasal 48 poin K, yang berbunyi
“Menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat
peserta kampanye (money politics).
Ketika
Atjehupdate.com coba menghubungi Ketua Panwaslih Aceh Tamiang untuk dimintai
tanggapannya terkait pelanggaran tersebut via telepon seluler dan lewat sms,
namun upaya awak media tidak berhasil,
karena tidak mendapatkan jawaban maupun balasan sms dari ketua pengawasan
itu.[Red]


0 komentar:
Post a Comment