LANGSA - Tim Kuasa Hukum Calon
Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Nektu /Polem yang diwakili oleh
Auzir Fahlevi,SH dan Denny Agustriarman,SH,
secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan tindakan diskresi Kapolres
aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S,IK.M,Hum ke Divisi Propam Mabes Polri dan
Kompolnas, terkait pengamanan tahapan Pilkada
di Aceh Timur.
"Kita melaporkan perkara
tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri
dan Kompolnas RI karena tindakan Kapolres Aceh timur terlalu memihak kepada salah
satu calon kandidat bupati/wakil bupati Aceh Timur, ujar Auzir Fahlevi, Selasa
(28/2).
Dikatakannya, insiden "penyerbuan" kantor KIP
Aceh Timur pada malam tanggal 16 Februari pukul 03.00 Wib dini hari oleh
pasangan calon no urut 2 Hasballah M.Thaib dan Syahrul Syamaun yang merupakan Bupati /Wakil bupati
Aceh Timur incumbent bersama ratusan massa pendukungnya, tidak mampu diatasi
dan ditangani sesuai aturan oleh Kapolres Aceh Timur.
"Pertanyaannya, kenapa Kapolres Aceh Timur bersama anggota pengamanan yang
berada dikantor KlP tidak mampu mencegah dan membendung paslon nomor urut 2 dan
massanya masuk ke kantor KIP. Kemudian
dasar hukum apa yang digunakan oleh Kapolres Aceh Timur menggunakan tindakan
diskresi berupa perintah mengamankan Form C1 yang ada dikantor KIP Aceh Timur
ke kantor Panwaslih," kata Auzir.
Menurutnya, tindakan Kapolres Aceh
timur itu merupakan pelanggaran serius
dan jelas-jelas mengangkangi Prinsip Netralitas Polri sebagaimana diatur
didalam ketentuan pasal 18 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 2 tahun
2002 tentang Polri. Selanjutnya juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 dan surat edaran
kapolri Nomor SE/7/VI/2014 Tanggal 3 juni 2014 tentang Pedoman Netralitas
Polri. Bahkan dikatakan Auzir, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres
aceh Timur itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016
tentang Pilkada yaitu, "Pejabat Negara, pejabat daerah, aparatur sipil
negara, anggota TNI polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan/tindakan
yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala
daerah", katanya.
Atas dasar tersebutlah, maka Auzir
Fahlevi memandang pihaknya perlu untuk menyampaikan laporan resmi ke Divisi
Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI terkait tindakan kapolres Aceh Timur
tersebut.(ZAL)
0 komentar:
Post a Comment