ACEH TAMIANG – Plt Bupati Aceh
Tamiang, M. Ali Alfata, kembali bermanuver. Di akhir sisa jabatan yang hanya dalam
hitungan jam saja itu, dia memaksakan untuk melantik pejabat eselon III di
lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, kali ini malah dilaksanakan pada malam hari dan diluar jam dinas. Bertempat
di pendopo Bupati kec. Kota Kuala Simpang Kab.Aceh Tamiang, pada tanggal 10
februari 2017, pukul 22.30 wib.
Pelantikan tersebut diduga melanggar
PP nomor 18 tahun 2016, tentang tatacara pengangkatan pejabat struktural.
Ali Alfata kembali melakukan
kesalahan yang sama, padahal persoalan pelantikan pejabat eselon II yang penah
dilaksanakan juga melanggar peraturan, yaitu Permen PAN RB nomor 13 tahun 2014,
dan kasus itu sekarang masih bergulir dan dalam proses pemeriksaan di
Mendagri,Menpan dan KASN pusat, atas dasar laporan Lsm Gadjah Puteh.
Dia pun kembali berulah, pelantikan
kali ini juga dinilai tidak wajar, karena dilakukan pada malam hari, yaitu
pukul 22.30 Wib (diluar jam Dinas), juga tanggal pelantikan dan SK tidak
sesuai. Di dalam SK tertanggal 06 Februari di Karang Baru, sedangkan
pelaksanaan pelantikan dilaksankan tanggal 10 Februari 2017. Bahkan terkesan
memaksakan kehendak dan mengambil kesempatan dalam kesempitan, padahal Bupati
petahana sudah resmi menjabat kembali.
Seperti diketahui bahwa, Pada
tanggal 10 februari 2017 pukul 10.00 Wib, Plt Bupati Atam telah melakukan serah
terima nota singkat pelaksanaan Plt Bupati Atam kepada Bupati Aceh Tamiang, yang
diwakili oleh Sekda Kab. Atam.
Semakin rancu dan amburadul, karena
pelantikan tersebut juga tidak memberikan undangan kepada jajaran SKPK Pemkab
Aceh Tamiang, justru yang diundang hanya pimpinn kolektif DPRK dan Asisten III,
serta Kapolres yang diwakili oleh seorang Kanit Tipikor saja.
Ali Alfata dinilai telah
meninggalkan kesan buruk selama dalam jabatan sementaranya di Aceh Tamiang,
dikhawatirkan akibat ulahnya ini akan menimbulkan gesekan baru di Pemkab ini
dengan para pejabat warisan yang ditinggalkan, hal ini tentu sangat
mempengaruhi dishamonisasi kinerja dalam wilayah pemkab Aceh Tamiang.[Red]

0 komentar:
Post a Comment