Tujuh Orang Pria Jalani Hukuman Cambuk

Rate this posting:
{[['']]}

LANGSA – Sebanyak tujuh orang pria warga Gampong Alur Gading Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur menjalani hukuman cambuk karena tertangkap sedang bermain judi di Gampong tersebut. Eksekusi yang digelar Kejaksaan Negeri Langsa dibantu Dinas Syariat Islam dilaksanakan di tribun lapangan Merdeka, Jum'at (20/1/2017).

Berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari’at Kota Langsa nomor : 01/JN/2017/MS-Lgs Tanggal 19 Januari 2017, Ketujuh orang yang berinisial St, ZS, M, T, MSH, P, MN dinyatakan telah melanggar pasal 18 Qanun Propinsi Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Reza Rahim mengatakan, tujuh pelanggar qanun Aceh ini dicambuk setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syari'ah Langsa.

"Mereka diputuskan bersalah dan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2017 tentang hukum jinayat" ujar Reza Rahim.

Eksekusi yang dilakukan oleh dua orang algojo tersebut hanya memakan waktu sekit sekitar 30 menit.[Ad]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment