LANGSA –
Sebanyak tujuh orang pria warga Gampong Alur Gading Kecamatan Birem Bayeun
Kabupaten Aceh Timur menjalani hukuman cambuk karena tertangkap sedang bermain
judi di Gampong tersebut. Eksekusi yang digelar Kejaksaan Negeri Langsa dibantu
Dinas Syariat Islam dilaksanakan di
tribun lapangan Merdeka, Jum'at (20/1/2017).
Berdasarkan
putusan dari Mahkamah Syari’at Kota Langsa nomor : 01/JN/2017/MS-Lgs Tanggal 19
Januari 2017, Ketujuh orang yang berinisial St, ZS, M, T, MSH, P, MN dinyatakan
telah melanggar pasal 18 Qanun Propinsi Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
dengan uqubat cambuk sebanyak 6 kali.
Kasi Pidum Kejaksaan
Negeri Langsa, Reza Rahim mengatakan, tujuh pelanggar qanun Aceh ini dicambuk
setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syari'ah Langsa.
"Mereka diputuskan
bersalah dan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2017 tentang hukum
jinayat" ujar Reza Rahim.
0 komentar:
Post a Comment