Dengan perampingan tersebut, kini Pemko Langsa hanya memiliki
satuan perangkat organisasi berupa dinas, badan, satuan, sekretariat dan
kecamatan berdasarkan tipe.
Perubahan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun
2016, tentang susunan
organisasi dan tata kerja perangkat daerah
kabupaten/kota.
Maka Pemerintah Kota Langsa melakukan
penyesuaian organisasi perangkat pemerintahan.
Adapun satuan perangkat organisasi
pemerintahan baru setelah penyesuaian dan perampingan di Kota Langsa yaitu,
Sekretariat Daerah tipe B, Sekretariat DPRK Langsa tipe C, Inspektorat tipe B,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tipe C, Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah tipe B, Bappeda tipe A.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe
A, Dinas Kesehatan tipe B, Dinas PU dan Perumahan Rakyat tipe A, Satpol PP dan
WH tipe A, Dinas Sosial tite C, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan KB tipe A, Dinas Lingkungan Hidup tipe B, Dinas
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, Dinas Perhubungan tipe
C, Dinas Komunikasi dan Informasi tipe C.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
terpadu Satu Pintu tipe B, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata tipe A, Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan
Perikanan tipe B, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM tipe B.
Dinas Syariat Islam, Sekretariat MAA,
Sekretariat MPU, Sekretariat MPD, Sekretariat Baitul Mal, BPBD, Badan
Kesbangpol, Dinas Pertanahan dan Sekretariat KORPRI. Serta lima kecamatan
Langsa Barat, Langsa Baroe, Langsa Kota, Langsa Lama, Langsa Timur dengan tipe A.
“Penyesuaian dan perampingan satuan
perangkat organisasi menggunakan tipe A, B dan C berdasarkan Permendagri Nomor
18 tahun 2016 ini untuk menjadikan struktur pemerintahan yang ramping tapi kaya
fungsi," ujar Sekda Kota Langsa, Syahrul Thaib, seraya menambahkan untuk
tipe A memiliki 4-5 bidang tanggungjawab,
tipe B memiliki 3 bidang dan tipe C memiliki 2 bidang tanggung jawab. [Red]
0 komentar:
Post a Comment