ACEH UTARA – KPA/PA Pasee melarang Ir. Tarmizi Karim (Cagub no urut
1) untuk menyampaikan khutbah jumat.
Kejadian
ini berlangsung pada saat pelaksanaan Shalat Jumat (20/1) di Mesjid Raya Pase desa Panton Labu, Kec.
Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara. Maka terjadilah keributan antara kedua belah
pihak yaitu KPA/PA Pasee dan Tim Cagub nomor urut 1tersebut.
Hal
ini dipicu oleh kelompok KPA/PA Pasee yang melarang Tarmizi Karim naik ke
mimbar untuk menyampaikan khutbah, larangan tersebut mereka sampaikan melalui
Panitia mesjid Raya. Yaitu M.Jhoni sebagai juru bicara KPA/PA Pasee dan
didampingi oleh Tgk. M.Jafar Daud, mereka meminta kepada panitia agar melarang
Ir.H.Tarmizi Karim berkhutbah dalam shalat jumat tersebut.
Pada
saat sebelum pembacaan khutbah, M.Jhoni memerintahkan Tgk. M.Jafar untuk untuk
mengambil alih khutbah itu, namun ketika baru saja selesai membaca salam,
panitia meminta Tgk.M.Jafar untuk turun dari mimbar khutbah,turut mendapingi
panitia mesjid adalah aparat Polsek Tanah Jambo Aye dan beberapa anggota Kodim
0103 Aceh Utara.
Dalam
jadwal yang telah dipersiapkan oleh panitia, bahwa memang pada khutbah jumat
kali ini adalah kesempatan bagi bapak Tarmizi Karim, maka tidak ada alasan KPA/PA
melarangnya. Sempat terjadi perdebatan antara Tgk.M.Jafar dengan aparat
keamanan, Tengku itu mengaku bahwa dirinya diperintah oleh Jhoni cs.
Karena
insiden memalukan di rumah Allah tersebut, maka anggota KPA/PA itu diamankan ke
Mapolsek Tanah Jambo Aye, dan bapak Tarmizi Karim pun melanjutkan kembali
khutbah jumat tersebut hingga tuntas dan dalam keadaan aman lancar.
Agenda
Tarmizi Karim dilanjutkan dengan kegiatan kampanye dialogis dan acara
silaturrahmi ke Dayah Darul Mutaalimin dibawah pimpinan Tgk. H.Abdul Hamid di
desa Alue Mirah Kec. Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. [RED]
0 komentar:
Post a Comment