Ist – Ketua Umum MUI
Jakarta -
Relasi antara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan posisi hukum di
Indonesia coba dikaji. Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada
benturan antara hukum positif dengan fatwa MUI.
Kapolri Jenderal Polisi
Tito Karnavian membahas soal posisi dan sikap Polri dalam fatwa MUI. Tito juga
mengatakan adanya fatwa ini membuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
menjadi dinamis.
"Saya klarifikasi,
tidak ada benturan antara hukum positif dengan fatwa MUI," jelas Ma'ruf
Amin dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif', di PTIK, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ma'ruf menjelaskan adanya
fatwa ini bertujuan untuk menjawab setiap problem Umat Islam yang tidak
tercantum dalam Al-Quran maupun Hadits. Menurutnya, MUI adalah representasi
dari Umat Islam di Indonesia.
Fatwa, menurut Ma'ruf,
mengikat secara syariah kepada seluruh Umat Islam di Indonesia. Namun demikian
fatwa tidak bisa menjadi legitimasi orang sipil untuk mengeksekusi situasi. Ini
karena posisi fatwa bukan sebagai hukum positif.
"Fatwa itu apabila
dikeluarkan oleh lembaga kredibel dan mempunyai otoritas, itu syar'i, itu
mengikat kepada setiap muslim. Di Indonesia Yang bisa dieksekusi itu kalau
dijadikan hukum positif," jelasnya.
Sementara itu dalam
kesempatan yang sama, Jenderal Polisi Tito Karnavian mempertanyakan soal apakah
fatwa termasuk hukum positif, dan apa risikonya jika fatwa termasuk hukum
positif.
"Kemudian, kalau ini
adalah hukum positif apa risikonya? Kalau bukan hukum positif siapa yang harus
menegakkannya? Siapa yang sosialisasi?" ujar Tito.[detik].
0 komentar:
Post a Comment