Kado Untuk Bapak dan Ibu Guru

Rate this posting:
{[['']]}
ist

JAKARTA – Info penting bagi yang berprofesi sebagai guru, orangtua dan masyarakat mohon disimak dan untuk diindahkan.

Menurut laman web resmi Mahkamah Agung, Guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa, demikian isi audiensi yang kami kutip di laman tersebut.
Oleh karena hal ini merujuk pada  Peraturan Pemerintah PP No. 74 tahun 2008 yang melindungi Guru  dalam melaksanakan tugas nya.

Dan ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). 

Adapun bunyi pasal tersebut adalah :

           Pasal 39 ayat 1,

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"

Dalam ayat 2,

“Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan      maupun tulisan,  serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan    kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

          Pasal 40.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam     bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah   daerah, satuan pendidikan, organisasi    profesi guru, dan/atau masyarakat     sesuai dengan kewenangan masing-masing,"

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

     Pasal 41. 

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,     ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari        pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau        pihak lain,"- (sinarberita)

Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment