ist
JAKARTA – Info penting bagi yang berprofesi sebagai guru, orangtua
dan masyarakat mohon disimak dan untuk diindahkan.
Menurut laman web resmi Mahkamah Agung, Guru tidak bisa dipidana
karena mendisiplinkan siswa, demikian isi audiensi yang kami kutip di laman
tersebut.
Oleh karena hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah PP No. 74 tahun 2008 yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya.
Dan ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian,
kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Adapun bunyi pasal tersebut adalah :
Pasal 39 ayat 1,
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta
didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat
satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran
yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2,
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik
lisan maupun tulisan, serta
hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan”.
Pasal 40.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas
dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah,
pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi
guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui
perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain,"- (sinarberita)

0 komentar:
Post a Comment