LANGSA
- PT Jasa Mandiri Nusantara perusahaan jasa konstruksi pemenang lelang paket
pekerjaan jalan elak di kawasan Aceh Timur senilai Rp 21 Milyar lebih yang
bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016, dilaporkan terancam black list.
Pasalnya, perusahaan itu di duga telah
melakukan "selingkuh" serta menghalalkan segala cara dengan
Panitia Lelang, hingga perusahaan tersebut bisa memenangkan paket pekerjaan.
Akibatnya,
perusahaan lain yang merasa dirugikan atas praktek "haram' itu,
melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, guna
membatalkan hasil pemenang lelang pekerjaan dimaksud.
PT
NAD Jaya yang merasa dirugikan atas hasil penetapan pemenang lelang itu,
melalui Kuasa Hukumnya Muslim A Gani SH, kepada Wartawan Atjehupdate.com,
Minggu (22/1) mengatakan, surat penetapan pemenang nomor :1167/PNTP/POKJA-KONST/APBK/ 2016
tanggal 25 November 2016 atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara untuk paket
Pembangunan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21.250.000.000, adalah objek
sengketa yang sedang digugat ke PTUN Banda Aceh.
Karenanya,
segala aktivitas PT Jasa Mandiri Nusantarayang menyangkut pekerjaan proyek itu diminta segera
ditunda atau dihentikan sebelum proses hukum di PTUN Banda Aceh yang diajukan
pihaknya berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi
PT Jasa Mandiri Nusantara masuk sebagai tergugat intervensi yang kita ajukan ke
PTUN. Jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan terus melakukan berbagai
upaya hukum agar perusahaan itu segera di black list," kata Muslim A Gani.
Dikatakannya, akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara dengan Pokja Jasa Konstruksi ULP Aceh Timur atas proyek pembangunan jalan elak senilai Rp 21 milyar lebih itu, telah merugikan klien nya yaitu PT NAD Jaya.
Oleh
karenanya Muslim A Gani mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN
Banda Aceh atas persoalan tersebut dengan membawa berbagai bukti yang ada.
Dalam
gugatannya, Muslim meminta agar tergugat yaitu Pokja Jasa Konstruksi ULP Aceh
Timur membatalkan atau menunda pelaksanaan penetapan pemenang lelang proyek
jalan elak Rp 21 milyar lebih itu, selama proses perkara ini berjalan sambil
menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain
itu dalam gugatan tersebut juga diminta tergugat mencabut hasil penetapan
pemenang lelang atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara serta melakukan Pelelangan
ulang sesuai dokumen lelang.
"Kita
sudah mengendus adanya praktek "selingkuh" antara PT Jasa Mandiri
Nusantara dengan pihak panitia lelang. Jika ini nanti terbukti, kita akan
minta PT Jasa Mandiri Nusantara di black list dan ULP Aceh Timur
melakukan pelelangan ulang," demikian kata Muslim A Gani.-(ZAL/RED)

0 komentar:
Post a Comment