Diduga "Selingkuh" Dengan Panitia Lelang, PT.Jasa Mandiri Nusantara Terancam Black List

Rate this posting:
{[['']]}
LANGSA - PT Jasa Mandiri Nusantara perusahaan jasa konstruksi pemenang lelang paket pekerjaan jalan elak di kawasan Aceh Timur senilai Rp 21 Milyar lebih yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016, dilaporkan terancam black list.

Pasalnya, perusahaan itu di duga telah melakukan  "selingkuh" serta menghalalkan segala cara dengan Panitia Lelang, hingga perusahaan tersebut bisa memenangkan paket pekerjaan.

Akibatnya, perusahaan lain yang merasa dirugikan atas praktek "haram' itu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, guna membatalkan hasil pemenang lelang pekerjaan dimaksud.

PT NAD Jaya yang merasa dirugikan atas hasil penetapan pemenang lelang itu, melalui Kuasa Hukumnya Muslim A Gani SH, kepada Wartawan Atjehupdate.com, Minggu (22/1) mengatakan, surat penetapan pemenang nomor :1167/PNTP/POKJA-KONST/APBK/2016 tanggal 25 November 2016 atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara untuk paket Pembangunan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21.250.000.000, adalah objek sengketa yang sedang digugat ke PTUN Banda Aceh.

Karenanya,  segala aktivitas PT Jasa Mandiri Nusantarayang  menyangkut pekerjaan proyek itu diminta segera ditunda atau dihentikan sebelum proses hukum di PTUN Banda Aceh yang diajukan pihaknya berkekuatan hukum tetap.

"Apalagi PT Jasa Mandiri Nusantara masuk sebagai tergugat intervensi yang kita ajukan ke PTUN. Jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan terus melakukan berbagai upaya hukum agar perusahaan itu segera di black list," kata Muslim A Gani.

Dikatakannya, akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara dengan Pokja Jasa Konstruksi ULP Aceh Timur atas proyek pembangunan jalan elak senilai Rp 21 milyar lebih itu, telah merugikan klien nya yaitu PT NAD Jaya.

Oleh karenanya Muslim A Gani mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh atas persoalan tersebut dengan membawa berbagai bukti yang ada.
Dalam gugatannya, Muslim meminta agar tergugat yaitu Pokja Jasa Konstruksi ULP Aceh Timur membatalkan atau menunda pelaksanaan penetapan pemenang lelang proyek jalan elak Rp 21 milyar lebih itu, selama proses perkara ini berjalan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu dalam gugatan tersebut juga diminta tergugat mencabut hasil penetapan pemenang lelang atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara serta melakukan Pelelangan ulang sesuai dokumen lelang.

"Kita sudah mengendus adanya praktek "selingkuh" antara PT Jasa Mandiri Nusantara dengan pihak panitia lelang. Jika ini nanti terbukti, kita akan minta  PT Jasa Mandiri Nusantara di black list dan ULP Aceh Timur melakukan pelelangan ulang," demikian kata Muslim A Gani.-(ZAL/RED)


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment