Gadjah Puteh Laporkan Plt Bupati Aceh Tamiang

Rate this posting:
{[['']]}
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh sedang menyerahkan laporan kepada pejabat KASN di Jakarta

JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh melaporkan secara resmi Plt Bupati Aceh Tamiang, Ali Alfatah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Aceh Tamiang tentang pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon IIB).

Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Sayed Zahirsyah, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Selasa 31 Januari 2017 di Jakarta.

Sayed kepada Atjehupdate.com mengatakan, dua pejabat eselon II yaitu, Rulina Rita dan Tarmihim saya laporkan karena ada dugaan melanggar peraturan menteri (Permen) PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.


Menurut Sayed, mereka di lantik oleh Plt Bupati Aceh Tamiang Ali Alfatah tidak melalui proses rekrutmen untuk mengisi jabatan kosong di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Dayah.

Lanjut dia, untuk mengisi jabatan kosong didua dinas tersebut seharusnya dilakukan rekruitmen terlebih dahulu sesuai dengan surat Mendagri Nomor 800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017 yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh tentang pengisian jabatan kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Mendagri, pada poin e dan f berbunyi ; E, terhadap dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIB) yang masih kosong agar pengisiannya melalui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pada point F juga dijelaskan apabila ternyata pelaksanaan pengukuhan/pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini akan dibatalkan dan segala kebijakan Plt Bupati Aceh Tamiang terkait persetujuan tersebut dinyatakan tidak sah.

“Ironisnya, kedua pejabat tersebut dilantik tanpa berpedoman pada peraturan seperti yang tersebut diatas,” pungkas Sayed.[Ad]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment