![]() |
| Direktur Eksekutif Gadjah Puteh saat menyerahkan laporan kepada Asdep Menpan RB di Jakarta |
JAKARTA –
Menanggapi laporan LSM Gadjah Puteh kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Asisten Deputi Pembinaan Integritas
dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KEMENPAN RB, Ir. Bambang D Sumarsono, MPA. Menegaskan,
pelantikan terhadap dua pejabat eselon IIB di Aceh Tamiang yang dilantik oleh
Plt Bupati Aceh Tamiang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Bambang
kepada Atjehupdate.com, Selasa (31/1/2017), di Ruang kerjanya pada saat
menerima kedatangan Direktur Eksekutif Gadjah Puteh.
Menurut dia, untuk
melantik dua pejabat tersebut memang harus dilakukan seleksi terbuka melalui
tim pansel yang diumumkan secara tertulis melalui media cetak dan media online,
paling kurang selama 15 hari kerja sebelum penyerahan data calon peserta kepada
pansel.
“Dua jabatan kosong
tersebut seharusnya diisi oleh Pj saja, karena Plt Bupati tidak memiliki
kewenangan untuk melantik pejabat yang defenitive, jangan memaksakan untuk
melantik dua pejabat tersebut,” jelasnya.
Bambang menambahkan, banyak
Plt yang mengambil kesempatan, padahal dia tidak berwenang untuk melantik, karena
itu adalah domain petahana, kenapa harus ngotot untuk melantik pejabat
dimaksud.
“Hendaknya dalam jabatan
yang kosong itu diisi saja dengan Pj, agar proses administrasi di instansi
tersebut tetap berjalan sebagaimana biasa, karena langkah itu lebih bijak,”
terangnya.
“Seorang plt bupati tidak
memiliki banyak waktu dalam merekrut pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi
pratama (eselen II.B), maka serahkan saja nanti kepada petahana,” imbuhnya.
Dalam menerima laporan
dari LSM Gadjah Puteh, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan
Disiplin SDM Aparatur ini sangat mengapresiasi atas kepedulian salah satu
lembaga sipil ini, dan dia berterimakasih karena telah membantu mengawasi kinerja
pemerintah daerah.[Ad]

0 komentar:
Post a Comment