LANGSA –
Dalam menyikapi dan mencermati pemberitaan tentang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KotaLangsa
di beberapa media, baik media cetak maupun media online serta media sosial (medsos), Direktur RSUD melalui Konsultan dan Kuasa Hukumnya
menyampaikan hak jawabnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dr.
Yusi Amdani, SH, MH dan Dr. Darwis Anatami, SH, MH yang merupakan Konsultan dan
kuasa hukum Direktur RSUD saat ditemui Atjehupdate.com, Selasa (24/1/2017), di
Langsa menyampaikan beberapa poin yaitu,
1. Kami
menyampaikan ucapan terimakasih, apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada masyarakat kota Langsa dan sekitarnya, kepada media
cetak, media online dan media sosial yang telah memberikan perhatian dan
kepeduliannya terhadap perkembangan yang terjadi di RSUD serta kami berharap
akan adanya masukan, kritik serta saran demi kemajuan dan peningkatan dalam
pelayananan RSUD Langsa.
2. Terhadap
issu yang berkembang akhir-akhir ini khusus tentang pelayanan di RSUD Langsa
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa
terjadi keresahan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Langsa, isu itu tidak
tepat hal ini bisa dibuktikan dengan pelayanan di RSUD Langsa tetap berjalan
sebagaimana biasanya, bahkan jumlah Pasien yang dilayani semakin meningkat
jumlahnya.
b. RSUD Langsa
adalah tempat pelayanan umum yang akan memberikan pelayanan kesehatan sebaik
mungkin kepada pasien dan masyarakat kota Langsa, tentunya hal tersebut
dilaksanakan dengan ketentuan dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP)
yang telah ditetapkan.
c. Bahwa
tentang berita yang berkembang masalah mutasi PNS yang terjadi di RSUD Langsa
ke Puskesmas, atau ke Instansi lain dalam wilayah Pemko Langsa adalah hal biasa
dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi PNS bersangkutan. Hal
tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
d. Bahwa
tentang rekrutmen tenaga kontrak di RSUD Langsa, sudah dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah sesuai dengan mekanisme
ada. Rekrutmen dilaksanakan dengan dibentuknya Tim seleksi sesuai dengan bidang
kompetensi masing-masing dan hasil dari seleksi tersebut diserahkan kepada Pemko
Langsa untuk dipelajari dan di SK-kan.
e. Bahwa isu yang menyatakan adanya pemotongan
jasa medis oleh Staf RSUD Langsa, hal tersebut hal tersebut tidaklah tepat yang
benar adalah perubahan sistem pembayaran dari sistem langsung Uang tunai (Cash)
menjadi pembayaran yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening para
dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, hal ini dilakukan untuk mencegah
penyimpangan dan adanya trasparansi keuangan yang bisa dibuktikan dengan print
rekening di Bank yang ditunjuk.
f. Bahwa Inspektorat
Pemko Langsa sedang melakukan Audit terhadap RSUD Langsa, hal tersebut wujud
kepedulian dari Plt Walikota Langsa dan jajarannya terhadap RSUD Langsa dan
marilah kita menunggu dan menghormati Pihak Inspektorat yang sedang bekerja
serta menunggu hasil Audit Resmi tidak mendengar Isu yang tidak jelas
sumbernya.
g. Bahwa pihak
Polres Langsa yang sedang melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut
pemberitaan di atas, untuk itu marilah sama-sama kita menghormati dan
menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan ini, tentunya dengan
mengedepankan azas Praduga Tak bersalah, InsyaaAllah hukum pasti berpihak pada
yang benar.
Sementara
itu, Direktur RSUD Langsa dr Syarbaini. M.Kes. melalui humas RSUD
Langsa dr Helmiza Fahry, Sp.OT kepada Atjehupdate.com menyampaikan kabar gembira, salah satu
bentuk usaha manajemen RSUD Langsa dalam
peningkatan pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat dalam waktu dekat ini.
“RSUD
Langsa akan meresmikan dan menambah Fasilitas pelayanan terhadap Pasien
Penyakit Jantung Yaitu Cath Lab (caterisasi
jantung) untuk menangani pasien dalam operasi Jantung,” terangnya.

0 komentar:
Post a Comment