LANGSA-
Berkibarnya
bendera Alam Peudeng di tiga titik dalam wilayah Kabupaten Pidie dan di gedung
pusat pemerintahan Aceh Timur, Senin
(23/1/2017), sepertinya menandakan adanya keinginan masyarakat agar kekhususan
Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh
(UUPA) tentang bendera adalah bercorak Alam Peudeung (Alam Pedang) bukan bulan
bintang seperti yang telah disahkan Dewan Perwakilaan Rakyat (DPR) Aceh
beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan, Koordinator Divisi Humas Lembaga
Advokasi Rakyat, Rahmad yang sedang berada di Banda Aceh ketika dikonfirmasi
dari Langsa, Senin (23/1/2017) siang.
“Penemuan dua lembar
bendera alam pedang yang merupakan bendera masyarakat Aceh pada zaman kejayaan
Sultan Iskandar Muda menandakan timbulnya fakta sejarah masyarakat Aceh yang
sesungguhnya bahwa bendera Aceh yang sebenarnya adalah bendera alam pedang,
sehingga dengan berkibarnya bendera tersebut, bisa dijadikan refleksi untuk
mengingat fakta sejarah Aceh sehingga masyarakat dapat membedakan perjuangan
yang diperjuangkan oleh GAM terhadap bendera bulan bintang,” ulas Rahmad ketika
berbicara dengan awak media melalui sambungan selularnya.
Karenanya, lanjut dia,
perlu disosialisasi kepada masyarakat Aceh dan payung hukum yang jelas
dari pemerintah yang berwenang.
Keberadaan bendera alam pedang tersebut bisa dijadikan sebagai bendera rakyat
Aceh sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di bumi Serambi
Mekkah.
Untuk itu, keberadaan
bendera bulan bintang yang telah disahkan DPRA perlu dikaji ulang agar seluruh
masyarakat bisa menerima bendera
pemersatu tersebut dengan penuh suka cita sehingga nantinya diharapkan Aceh
masa depan lebih sejahtera sebagimana kejayaan masa lampau di bawah naungan
raja-raja terdahulu.
“Kita berharap pemerintah Aceh dan DPRA dapat
memtik pelajaran berarti dari aksi pengibaran bendera alam pedang ini. Bahwa
sejarah Aceh telah menunjukan alam pedang sebagai lambang pemersatu seluruh
kesatuan masyarakat yang ada sehingga keutuhan dan persatuan rakyat
menyatu-padu di negeri indatu ini,” ujar Rahmad.
Perihal belum disetujuinya
Qanun bendera Aceh oleh Pemerintah Pusat, tambah dia, menunjukan adanya suatu
persoalan yang belum tuntas terkait corak dan bentuk bendera dimaksud. Karena
itu, Rahmad menyarankan agar bentuk dan corak bendera Aceh direvisi sesuai
bentu alam pedang. “Kita sarankan Pemerintah Aceh dan DPRA bisa merivisi qanun
bendera sehingga dapat diterima semua pihak,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang
diterima, Senin (23/1/2017) telah ditemukan adanya tiga lembar bendera alam
pedang berukuran 100 cm x 150 cm di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten
Pidie, diantaranya; satu lembar di bangunan rumah toko Jln lingkar Blang Desa
Lampeude Baro Kecamatan Kota Sigli, yang ditemukan oleh pemilik Ruko atas nama
Hendra, 38 tahun.
Selanjutnya, satu lembar
dipasang di pagar lapangan bola Desa
Blang Paseh yang ditemukan warga
setempat. Satu lembar lainnya dipasang d ipagar lahan kosong Desa Peukan Sot,
Kecamatan Simpang Tiga.
Kronologis penemuan, bermula sejak Pukul 08.30
Wib, Hendra datang untuk melihat ruko miliknya yang sedang dalam proses
pembangunan. Setibanya di ruko dia melihat ada bendera bergambar bulan bintang
dan ada pedangnya terpasang di atas ruko tersebut. Mengetahui hal itu, Hendra
langsung meminta kepada para pekerja bangunan rukonya untuk menurunkan bendera
tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Polsek Kota Sigli.
Seterusnya, pada pukul
09.45 Wib ditemukan bendera alam peudang yang terpasang di lapangan bola desa
Blang Paseh oleh masyarakat yang melintas, selanjutnya diturunkan oleh anggota
kepolisian dan saat ini bendera tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kota Sigli.
Diwaktu yang hampir bersamaan, pukul 09.50 Wib ditemukan pula adanya bendera
alam pedang di pagar lahan kosong desa Peukan Sot Kecamatan Simpang Tiga.
Proses penurunan bendera
dimaksud berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya gejolak yang terjadi. Hingga
berita ini diturunkan ketiga lembar bendera alam pedang itu sudah diamankan di
Polsek Kota Sigli dan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.
Sementara itu, di gedung
Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur juga terjadi penemuan bendera alam
peudeng. Pengibaran bendera ini dipuncak gedung baru ketahui sekira pukul 13.30
Wib. Kemudian bendera tersebut diturunkan oleh anggota Satpol PP. Belum ada
pernyataan resmi dari pejabat terkait di Pemkab Aceh Timur terkait pengibaran
bendera dimaksud.[Ril]

0 komentar:
Post a Comment