LANGSA – Atjehupdate.com.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)
Kota Langsa bersama Satpol PP dan Polres Langsa serta Panwaslih Kecamatan,
melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubenur dan Wakil Gubenur
Aceh serta Walikota dan Wakil Walikota Langsa, yang dipasang di tempat-tempat
terlarang.
Penertiban yang dimulai
sekitar pukul 09.00 WIB dan dibagi dalam tiga tim yakni, Jalan A. Yani dan
Jalan T. Umar Kecamatan Langsa Kota dan dipimpin oleh Ketua Panwaslih, Agus
Syahputra dan Komisioner Bidang Hubuangan antar Lembaga, Riswandar.
Kemudian, Jalan Prof
Madjid Ibrahim dan TM Bachrum dipimpin oleh Komisioner Bidang Hukum Penindakan
dan Pelanggaran, Joko Santoso dan Komisioner Bidang Organisasi dan SDM, Rahmadhani.
Rute yang lainnya
yaitu, Jalan Syiah Kuala, Sudirman dan Samping RSUD Langsa dipimpin oleh
Komisioner Bidang Pengawasan dan Pelanggaran,T. FAISAL.
Agus Syahputra (Ketua
Panwaslih), disela-sela penertiban kepada Atjehupdate.com menyampaikan, sebelum
dilakukan penertiban pihaknya telah memberitahukan kepada masing-masing
pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Aceh serta Walikota dan Wakil Walikota
Langsa dan tim suksesnya tentang rencana ini.
Penertiban ini mengacu
pada Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2016, tentang pemasangan alat peraga kampanye
serta beberapa peraturan lainnya.
"APK yang telah
ditertibkan ini nantinya dibawa ke Kantor Panwaslih dan jika masing-masing kandidat
ingin mengambilnya dipersilahkan, dan harus dipasang di tempat-tempat yang
diperbolehkan," katanya.
Agus menambahkan, "Penertiban APK
ini juga akan dilakukan kembali pada saat masa tenang nanti," -.[RED] .

0 komentar:
Post a Comment