Di Langsa Ada PPTK Merangkap Jadi Kontraktor.!!

Rate this posting:
{[['']]}



LANGSA - Proyek pembuatan saluran jalan Rasyid Usman, Gampong Alur Berawe Kecamatan Langsa Kota, diduga dilaksanakan sendiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa.

Proyek dengan nomor kontrak 227/SPK/PL/APBK.P/CK2016, dan tangal kontrak 7 November 2016 ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga mengakibatkan banyak terjadi keretakan pada saluran yang baru selesai dikerjakan.

Pembuatan saluran yang bersumber dana dari APBK ini bernilai Rp 199.700.000, dan tanggal akhir pengerjaan 31 Desember 2016, diduga dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh Iskandar, SE, dengan menggunakan perusahaan CV. Rawa bangun.

Dari hasil pantauan Atjehupdate.com dilapangan mendapatkan bahwa selain permasalahan kualitas pekerjaan, ukuran dinding saluran juga tidak mengikuti gambar tehnis pekerjaan serta tanah bekas galian saluran dibuang ke badan jalan, sehingga tanah yang menumpuk tersebut menyulitkan para pengguna jalan.


Menurut salah seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya kepada Atjehupdate.com mengatakan bahwa ukuran tebal dinding saluran tersebut semestinya 15 centimeter dari bawah sampai atas, akan tetapi bagi bawah tebal dinding saluran ini hanya sekitar 10 centimeter.

"Kalau tebal dinding saluran atas kemungkinan dapat pak 15 centimeter, tetapi kalau bagian bawah tidak dapat," ungkapnya.

Sementara itu, Iskandar, SE, PPTK bidang Cipta Karya saat dikonfirmasi Atjehupdate.com, Jumat (22/12/2016), melalui telepon selulernya mengatakan bahwa proyek tersebut milik anggota dewan dan tebal dinding saluran hanya 13 centimeter.

"Kalau atasnya mungkin tebalnya tidak dapat 13 centimeter tetapi bawahnya lebih semua tebalnya," katanya.

"Masalah tanah bekas galian yang di buang ke badan jalan itu sudah kita kasih upah untuk mengakut nya," jelas Iskandar, SE.

Perlu diketahui bahwa, PPTK adalah pejabat unit SKPD yang melaksanakan kegiatan berdasarkan program pada bidang tugasnya. Jika demikian patut kiranya disebutkan bahwa jabatan PPTK ini adalah tugas struktural terkait tugas pokok dan fungsi jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan seluruh turunannya mendefinisikan PPTK sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.[Ad]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment