AtjehUpdate.com, - Aceh Selatan, Bupati
Aceh Selatan H T Sama Indra SH menjadi
Inspektur upacara bendera memperingati
HUT RI ke 72 bertempat di Jalan T Cut Ali Lapangan Naga
Gampong Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis
(17/8).
Ribuan peserta yang mengikuti
upacara ini yang terdiri dari Pasukan
TNI, POLRI, SATPOL PP, WH, SAR, PNS,
KPLP Asel, Damkar Asel, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Tokoh
Masyarakat, para warga setempat serta telihat juga tamu undangan Sekdakab H
Nasjuddin SH, MM, Dandim 0107/Aceh
Selatan Letkol Kav Hary Mulyanto, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK, Ketua
Kejaksaan Negeri Tapaktuan Munif SH.
Ketua Pengadilan Tapaktuan Zulkarnain SH. Ketua Mahkamah Syariah Aceh Selatan
Drs. Indra Suhardi MA, Danyonnif 115/ML letkol Inf Inf M. Ridha, Serta pimpinan
dan anggota DPRK Aceh Selatan,
Bertindak sebagai
Inspektur upacara bupati H T Sama Indra SH, komandan upacara Lettu Inf Made
Suwartama Pasi Intel Yonif 115/ML, Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi bertugas
membaca Naskah Proklamasi, Kadis Keuangan Diva Samudra Putra SE bertugas membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. sedangkan
Pasukan Pengibaran Bendera Merah Putih terdiri dari Paskibraka aceh selatan
yang beranggotakan 70 orang terdiri dari pelajar SMA putra - putri terbaik aceh
selatan dengan formasi bunggo pala. Kegiatan upacara bendera dalam rangka HUT
RI ke 72 tersebut berjalan dengan lancar dan khitmad.
Setelah selesai
melaksanakan upacara bendera Bupati H Sama Indra SH beserta rombongan langsung
bertolak ke Rutan Kelas II Tapaktuan untuk menemui para narapidana yang mendapatkan
remisi pada HUT RI ke 72 tahun 2017 ini.
Menurut data yang wartawan
himpun di hari kemerdekaan Indonesia yang ke 72 ini, sebanyak 4 orang
narapidana penghuni Rutan kelas II B Tapaktuan mendapatkan remisi khusus bebas
tahanan, adapun nama-nama tersebut dinataranya Ijal bin Abdul Manaf, Izhar
Rahmat bin Alo, Bahtiar bin Maracit, dan sebanyak 48 narapidana rutan kelas II B Tapaktuan
mendapat remisi umum berupa pengurangan masa tahanan, bengurangan mulai dari 1
hinggan 4 bulan masa tahan.[FT]
0 komentar:
Post a Comment