HUT RI ke 72, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

Rate this posting:
{[['']]}



AtjehUpdate.com, - Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra SH   menjadi Inspektur upacara bendera    memperingati HUT RI ke 72 bertempat di Jalan T Cut Ali Lapangan  Naga  Gampong Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (17/8).

Ribuan peserta yang mengikuti upacara ini yang terdiri dari  Pasukan TNI, POLRI, SATPOL PP, WH,  SAR, PNS, KPLP Asel, Damkar Asel, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Masyarakat, para warga setempat serta telihat juga tamu undangan Sekdakab H Nasjuddin SH, MM,  Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Kav Hary Mulyanto, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK, Ketua Kejaksaan Negeri Tapaktuan  Munif SH. Ketua Pengadilan Tapaktuan Zulkarnain SH. Ketua Mahkamah Syariah Aceh Selatan Drs. Indra Suhardi MA, Danyonnif 115/ML letkol Inf Inf M. Ridha, Serta pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan,

Bertindak sebagai Inspektur upacara bupati H T Sama Indra SH, komandan upacara Lettu Inf Made Suwartama Pasi Intel Yonif 115/ML, Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi bertugas membaca Naskah Proklamasi, Kadis Keuangan Diva Samudra Putra SE bertugas membaca  Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. sedangkan Pasukan Pengibaran Bendera Merah Putih terdiri dari Paskibraka aceh selatan yang beranggotakan 70 orang terdiri dari pelajar SMA putra - putri terbaik aceh selatan dengan formasi bunggo pala. Kegiatan upacara bendera dalam rangka HUT RI ke 72 tersebut berjalan dengan lancar dan khitmad.
 

Setelah selesai melaksanakan upacara bendera Bupati H Sama Indra SH beserta rombongan langsung bertolak ke Rutan Kelas II Tapaktuan untuk menemui para narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke 72 tahun 2017 ini.

Menurut data yang wartawan himpun di hari kemerdekaan Indonesia yang ke 72 ini, sebanyak 4 orang narapidana penghuni Rutan kelas II B Tapaktuan mendapatkan remisi khusus bebas tahanan, adapun nama-nama tersebut dinataranya Ijal bin Abdul Manaf, Izhar Rahmat bin Alo, Bahtiar bin Maracit, dan sebanyak 48  narapidana rutan kelas II B Tapaktuan mendapat remisi umum berupa pengurangan masa tahanan, bengurangan mulai dari  1  hinggan 4 bulan masa tahan.[FT]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment