“God Father" Sabu Dideportasi ke Lapas Narkoba Langsa

Rate this posting:
{[['']]}

AtjehUpdate.com, LANGSA –Abdullah (36) sosok godfather atau mafia narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional dan telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun, saat ini dideportasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kajhu Banda Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Langsa di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa.

Amiruddin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Langsa, Kamis (3/8) pada awak media mengakui napi Abdullah telah dipindahkan ke Lapas yang dipimpinnya.

"Iya, benar napi bernama Abdullah telah dipindahkan dari Lapas Kajhu Banda Aceh kemari (red-Lapas Narkoba Langsa), yang bersangkutan akan menjalani sisa hukumannya selama 18 tahun penjara," kata Amiruddin.

Seperti diketahui, Abdullah saat ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) diback up personel Brimob Subden 2B Aramiah serta Polres Aceh Timur diwilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (15/02/15).

Selanjutnya, oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga rekannya yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35) dan Samsul Bahri (35), divonis mati, dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Mendapati kenyataan itu, Abdullah mengajukan kasasi. tetapi majelis hakim Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kilogram tersebut.

Dari empat terdakwa, hanya Abdullah yang selama ini dikenal sebagai "The Godfather" sabu itu yang beruntung mendapat keringanan hukuman, yaitu menjalani hukuman kurungan badan (penjara) selama 20 tahun. Nasib berbeda dialami tiga rekannya yang tetap divonis hukuman mati.[Jagad]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment