AtjehUpdate.com, LANGSA –Abdullah (36) sosok
godfather atau mafia narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika
Nasional dan telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun, saat ini
dideportasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kajhu Banda Aceh ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Narkoba Langsa di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa
Timur Pemko Langsa.
Amiruddin, Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Narkoba Langsa, Kamis (3/8) pada awak media mengakui napi
Abdullah telah dipindahkan ke Lapas yang dipimpinnya.
"Iya, benar napi
bernama Abdullah telah dipindahkan dari Lapas Kajhu Banda Aceh kemari (red-Lapas
Narkoba Langsa), yang bersangkutan akan menjalani sisa hukumannya selama 18
tahun penjara," kata Amiruddin.
Seperti diketahui,
Abdullah saat ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) diback
up personel Brimob Subden 2B Aramiah serta Polres Aceh Timur diwilayah
Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (15/02/15).
Selanjutnya, oleh
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga rekannya yaitu Hamdani Razali
(36), Hasan Basri (35) dan Samsul Bahri (35), divonis mati, dan dikuatkan di
Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Mendapati kenyataan itu,
Abdullah mengajukan kasasi. tetapi majelis hakim Mahkamah Agung RI mengeluarkan
putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus
kepemilikan sabu-sabu seberat
78,1 kilogram tersebut.
Dari empat terdakwa, hanya
Abdullah yang selama ini dikenal sebagai "The Godfather" sabu itu yang beruntung
mendapat keringanan hukuman, yaitu menjalani hukuman kurungan badan (penjara)
selama 20 tahun. Nasib berbeda dialami tiga rekannya yang tetap divonis hukuman
mati.[Jagad]
0 komentar:
Post a Comment