AtjehUpdate.com, JAKARTA - Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan menilai, rencana pemerintah meminjam
dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk pembangunan
infrastruktur, perlu melibatkan para ulama.
"Dana haji itu, kalau
Pemerintah ingin menggunakan untuk yang lain, tolong diundang MUI. Diajak
bicara, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain," kata Zulkifli usai
jadi pembicara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bertemakan 'Silaturahmi Keumatan
dan Kebangsaan' di Universitas Widyatama, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 29
Juli 2017.
Menurutnya, keputusan
final rencana penggunaan dana haji itu wajib melibatkan para ulama. Bahkan,
dasar keputusan penggunaan pun harus berdasarkan pandangan ulama yang kuat dan
diterima si pemilik dana.
"Bagaimana keputusannya?
Tergantung para ulama ini. Makanya dibicarakan, ini kan dana umat, dana
masyarakat. Perwakilan umat itu kan harus diajak bicara, apa pendapatnya,"
katanya.
Menurut rencana, hasil
investasi dana haji itu bakal menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola
berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun demikian,
dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai
keperluan yang bersangkutan.
Fatwa itu juga sejalan
dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur BPKH selaku Wakil akan menerima
mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil, untuk menerima dan mengelola
dana setoran BPIH.
Mandat itu merupakan
pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima
Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
Akad wakalah (penyerahan
pengelolaan) ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran
awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan
kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana
setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS)
BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU 34/2014 mengamanatkan
pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang
menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan,
surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat
(imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk
sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.[Red/Rill]
0 komentar:
Post a Comment