AtjehUpdate.com, Aceh Tamiang -
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang belum menyetujui
Rancangan Qanun (Raqan) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2016. Hal tersebut di kemukakan langsung
oleh masing-masing Fraksi di DPRK setempat.
Dalam rapat ke-5 penyampaian
pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan sekaligus pembacaan keputusan DPRK Aceh
Tamiang tentang persetujuan Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2016,
Senin (31/7) dimpimpin Wakil Ketua,Juanda,SIP didampingi Ketua DPRK, Fadlon dan
dihadiri langsung Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati, unsur Forkompimda serta
para kepala SKPK di lingkungan Pemkab setempat.
Adapun alasan belum disetujui Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2016 tersebut pertama disampaikan
Fraksi Partai Aceh (PA) oleh Mustaqim, Fraksi Merah Putih dibacakan Desi Amelia
dan Fraksi Tamiang Sekate, Tengku Irsyadul Afkar. Masing-masing Fraksi tersebut
berpendapat dengan menyatakan secara tegas Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBK2016 dimaksud belum dapat ditetapkan menjadi Qanun LKPJ 2016.
Selain itu, dalih belum
menyetujui Raqan dimaksud dikarenakan beberapa Kepala SKPK di jajaran Pemkab
Aceh Tamiang enggan hadir ketika diundang oleh DPRK guna memberikan
penjelasan, baik realisasi APBK tahun 2016 maupun penyelesaian rekomendasi BPK
RI.
Sementara Mustaqim Ketua
Fraksi Partai Aceh secara tegas meminta juga kepada pimpinan sidang untuk
menunda penanda tanganan bersama terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK 2016.
Selain itu, apa yang telah dikemukakan dalam rapat Paripurna tersebut merupakan
bagian pendapat akhir Fraksi.
“Untuk itu sudah
sepatutnya Bupati Aceh Tamiang sebagai penyelenggara roda pemerintahan dan
pendapat Fraksi Partai Aceh maupun Fraksi lainnya bisa menjadikan pedoman dalam
memperbaiki kinerja SKPK, terlebih lagi berkaitan dengan peningkatan PAD di
masa mendatang,” tegas Mustaqim.
Oleh karena itu, dirinya
mengharapkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan RPJM
dalam upaya mensejahterakan kehidupan masyarakat bukanlah hal yang semu. “Namun,
ini semua kiranya dapat terwujud dan kesemuanya sangat tergantung kepada Bupati
selaku kepala daerah serta harus memiliki ketegasan dan keberanian dalam melakukan
perubahan guna mengelola pemerintahan,” pungkas Mustaqim.
Bupati Aceh Tamiang,
H.Hamdan Sati seusai rapat Paripurna terkait belum disetujui Raqan
pertanggungjawaban APBK 2016 tersebut dengan tegas mengatakan, semua itu
merupakan kesalahan kepala SKPK, “terutama kurangnya komunikasi yang dilakukan
oleh kepala SKPK,” ungkapnya.
Lanjutnya, adapun solusi
terkait permasalahan ini dirinya akan segera memanggil kepala SKPK di
lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan
permintaan Dewan. “Jika memang mutlak kesalahan dari oknum SKPK, tidak menutup
kemungkinan kita akan ambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan,”
pungkas Hamdan Sati.
Namun, sebelum rapat
Paripurna ke 5 dinyatakan ditutup oleh pimpinan sidang, Juanda,SIP juga
menyampaikan bahwa rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBK Tahun 2016 ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.[Red]
0 komentar:
Post a Comment