DPRK Belum Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2016 Kab.Aceh Tamiang

Rate this posting:
{[['']]}
AtjehUpdate.com, Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang belum menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2016. Hal tersebut di kemukakan langsung oleh masing-masing Fraksi di DPRK setempat.

Dalam rapat ke-5 penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan sekaligus pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang persetujuan Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2016, Senin (31/7) dimpimpin Wakil Ketua,Juanda,SIP didampingi Ketua DPRK, Fadlon dan dihadiri langsung Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati, unsur Forkompimda serta para kepala SKPK di lingkungan Pemkab setempat.

Adapun alasan belum disetujui Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2016 tersebut pertama disampaikan Fraksi Partai Aceh (PA) oleh Mustaqim, Fraksi Merah Putih dibacakan Desi Amelia dan Fraksi Tamiang Sekate, Tengku Irsyadul Afkar. Masing-masing Fraksi tersebut berpendapat dengan menyatakan secara tegas Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK2016 dimaksud belum dapat ditetapkan menjadi Qanun LKPJ 2016.

Selain itu, dalih belum menyetujui Raqan dimaksud dikarenakan beberapa Kepala SKPK di jajaran Pemkab Aceh Tamiang enggan hadir ketika diundang oleh DPRK guna memberikan penjelasan, baik realisasi APBK tahun 2016 maupun penyelesaian rekomendasi BPK RI.

Sementara Mustaqim Ketua Fraksi Partai Aceh secara tegas meminta juga kepada pimpinan sidang untuk menunda penanda tanganan bersama terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK 2016. Selain itu, apa yang telah dikemukakan dalam rapat Paripurna tersebut merupakan bagian pendapat akhir Fraksi.

“Untuk itu sudah sepatutnya Bupati Aceh Tamiang sebagai penyelenggara roda pemerintahan dan pendapat Fraksi Partai Aceh maupun Fraksi lainnya bisa menjadikan pedoman dalam memperbaiki kinerja SKPK, terlebih lagi berkaitan dengan peningkatan PAD di masa mendatang,” tegas Mustaqim.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan RPJM dalam upaya mensejahterakan kehidupan masyarakat bukanlah hal yang semu. “Namun, ini semua kiranya dapat terwujud dan kesemuanya sangat tergantung kepada Bupati selaku kepala daerah serta harus memiliki ketegasan dan keberanian dalam melakukan perubahan guna mengelola pemerintahan,” pungkas Mustaqim.

Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati seusai rapat Paripurna terkait belum disetujui Raqan pertanggungjawaban APBK 2016 tersebut dengan tegas mengatakan, semua itu merupakan kesalahan kepala SKPK, “terutama kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh kepala SKPK,” ungkapnya.

Lanjutnya, adapun solusi terkait permasalahan ini dirinya akan segera memanggil kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan permintaan Dewan. “Jika memang mutlak kesalahan dari oknum SKPK, tidak menutup kemungkinan kita akan ambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan,” pungkas Hamdan Sati.

Namun, sebelum rapat Paripurna ke 5 dinyatakan ditutup oleh pimpinan sidang, Juanda,SIP juga menyampaikan bahwa rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2016 ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment